Mimika

Pansus Moker DPRK Mimika Temukan Surat Perintah Gubernur 2018, Hak Pekerja Freeport Diminta Segera Dibayar 

×

Pansus Moker DPRK Mimika Temukan Surat Perintah Gubernur 2018, Hak Pekerja Freeport Diminta Segera Dibayar 

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Pansus Moker DPRK Mimika, Abrian Katagame (foto: Istimewa)

Timika, Torangbisa.com – Wakil Ketua Pansus Moker DPRK Mimika, Abrian Katagame, menegaskan bahwa surat perintah Gubernur Papua tahun 2018 yang berlogo Garuda dengan tinta emas merupakan perintah negara yang sah dan tidak dapat diabaikan oleh pihak mana pun, termasuk perusahaan.

Wakil Ketua Pansus Moker DPRK Mimika, Abrian Katagame, menyampaikan tanggapan Tim 10 Moker terkait pernyataan yang sebelumnya disampaikan mengenai persoalan mogok kerja (moker) pekerja di lingkungan PT Freeport Indonesia.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Melalui rilis yang diterima media, Sabtu (07/03/2026), Abrian menjelaskan bahwa surat perintah Gubernur Papua yang diterbitkan pada tahun 2018 memiliki kekuatan hukum yang sah karena didasarkan pada surat mogok kerja yang dinyatakan sah oleh Pengawas Ketenagakerjaan melalui Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua.

Menurutnya, selama tidak ada keputusan hukum lain yang membatalkan surat tersebut, maka PT Freeport Indonesia maupun pihak mana pun tidak memiliki hak untuk mengabaikan perintah tersebut.

“Surat perintah Gubernur berlogo Garuda dengan tinta emas adalah perintah negara yang sah dan mutlak. Perintah itu didasarkan atas surat mogok sah yang dikeluarkan oleh Pengawas Tenaga Kerja melalui Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua pada tahun 2018,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa dasar hukum dari surat tersebut berlandaskan pada kewenangan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua serta Undang-Undang Dasar 1945 yang telah dijabarkan lebih luas melalui berbagai undang-undang dan peraturan teknis di bawahnya.

Lebih lanjut, Abrian mengungkapkan bahwa berdasarkan investigasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) Moker DPRK Mimika, pihaknya menemukan sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan penyelesaian hak-hak pekerja.

Salah satu dokumen yang menjadi temuan penting adalah surat perintah Gubernur Papua tahun 2018 yang berisi instruksi kepada perusahaan untuk membayar hak serta tunjangan kepada para pekerja yang dirumahkan maupun yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Dalam investigasi yang dilakukan pansus, kami menemukan dokumen penting yaitu surat perintah Gubernur Papua tahun 2018 yang memerintahkan dan mewajibkan perusahaan untuk membayar hak dan tunjangan kepada para pekerja yang dirumahkan maupun di-PHK,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa dokumen tersebut menjadi salah satu dasar penting bagi pansus dalam menelusuri berbagai kebijakan yang pernah dikeluarkan, baik oleh pemerintah daerah, pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat terkait persoalan mogok kerja.

Ke depan, kata Abrian, Pansus Moker DPRK Mimika akan terus melakukan penelusuran terhadap berbagai dokumen dan kebijakan lain yang berkaitan dengan penyelesaian masalah tersebut.

“Kami akan menguraikan satu per satu setiap surat penting yang kami temukan dan terus mencari tahu berbagai kebijakan yang selama ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah, pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat,” pungkasnya.