Politik

Pandangan Umum 8 Fraksi DPRK Mimika Soroti Raperda Miras: Bukan Sekadar Aturan, Ini Soal Masa Depan Generasi

×

Pandangan Umum 8 Fraksi DPRK Mimika Soroti Raperda Miras: Bukan Sekadar Aturan, Ini Soal Masa Depan Generasi

Sebarkan artikel ini
Foto bersama pada rapat paripurna tentang pandangan umum fraksi-fraksi (foto: Nando/ Torangbisa.com)

Timika, Torangbisa.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika menggelar rapat Paripurna II Masa Sidang III DPRD Kabupaten Mimika tentang pandangan umum fraksi terkait 8 Ranperda Non APBD yang diserahkan.

Rapat Paripurna II Masa Sidang III DPRD Kabupaten Mimika berlangsung di Gedung DPRK Mimika, Rabu (1/10/2025).

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Dalam pandangan umum fraksi-fraksi memberikan perhatian terhadap salah satu dari delapan Raperda Non-APBD 2025 yang tengah dibahas, yakni Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Fraksi-fraksi tersebut adalah Golkar, PKB, PDI Perjuangan, Demokrat, Gerindra, Eme Neme Yauware, Rakyat Bersatu, dan Kelompok Khusus.

Mereka sepakat bahwa miras telah menjadi masalah sosial yang perlu diatur ketat namun bijak, seiring dengan belum adanya payung hukum yang tegas pasca dicabutnya dua perda lama.

Fraksi Partai Golkar, melalui Mariunus Tandiseno,  regulasi baru ini sangat penting, karena dua perda sebelumnya sudah dibatalkan, saat ini miras beredar tanpa aturan.

“Raperda ini hadir agar pengadaan, peredaran, dan penjualan miras memiliki dasar hukum yang kuat, serta untuk mencegah dampak sosial, kesehatan, dan keamanan,” kata Mariunus

Sementara itu, Fraksi PKB menyoroti tingginya dampak negatif sosial akibat miras dan mendesak pemerintah daerah untuk membuka data transparan terkait penerimaan pajak dari penjualan alkohol.

Mereka juga meminta agar regulasi tetap mempertimbangkan kearifan lokal dan budaya adat.

Fraksi PDI Perjuangan dan Demokrat mendorong adanya pengawasan ketat, serta pelibatan tokoh masyarakat dan pemuda dalam sosialisasi bahaya miras.

Demokrat juga meminta zona larangan miras diberlakukan di area strategis seperti sekolah dan rumah ibadah, serta mendorong program rehabilitasi bagi pecandu.

Sorotan juga datang dari Fraksi Rakyat Bersatu. Herman Gafur mempertanyakan pasal-pasal kontroversial dalam Raperda, seperti pasal tentang batas pembelian miras maksimal satu liter per orang serta larangan lokasi penjualan dekat pemukiman.

Sementara itu, Fraksi Kelompok Khusus  penegakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu sangat penting, terutama terhadap penjual ilegal dan peredaran miras oplosan yang sering merenggut nyawa.

Daud Bunga dari Fraksi Gerindra berharap pengawasan terhadap pelaksanaan perda nanti benar-benar dijalankan, tidak hanya berhenti di atas kertas.

Sedangkan Fraksi Eme Neme meminta DPRK dan Pemkab Mimika bersinergi aktif dalam mensosialisasikan isi Raperda kepada masyarakat agar efektif dan tidak memicu resistensi.

Raperda ini diakui sebagai salah satu regulasi strategis yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat Mimika. Hampir semua fraksi mendukung pengesahan, namun menegaskan bahwa implementasi, pengawasan, dan edukasi adalah kunci keberhasilan.

Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapereyau, yang memimpin jalannya rapat, bersama Bupati Johannes Rettob dan jajaran eksekutif, diminta untuk segera menindaklanjuti masukan fraksi dengan penyempurnaan draf Raperda sebelum ditetapkan.