Nasional

Pelaku Penghinaan Via Medsos Benny K Harman Divonis 5 Tahun

×

Pelaku Penghinaan Via Medsos Benny K Harman Divonis 5 Tahun

Sebarkan artikel ini

JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan vonis hukuman 5 tahun penjara kepada Sigrianus Wae Rii (32). Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pelayan kafe tersebut dinyatakan terbukti bersalah atas tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap politisi sekaligus anggota DPR RI, Benny K Harman, melalui platform media sosial.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang digelar tertutup pada penghujung tahun 2012 ini. Hakim menilai tindakan terdakwa telah memenuhi unsur pelanggaran dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


Kronologi Kasus

Kasus ini menyita perhatian publik setelah rekam jejak digital terdakwa dibeberkan di meja hijau. Berdasarkan fakta persidangan, penghinaan tersebut dilakukan secara masif dan terstruktur.

  • Rentang Waktu: Tindakan provokatif ini berlangsung selama lebih dari dua pekan, tepatnya sejak 2 April 2012 hingga 19 April 2012.

  • Modus Operandi: Sigrianus secara sengaja dan terus-menerus menuliskan komentar makian berupa kata “anjing” di setiap postingan media sosial Benny K Harman tanpa alasan yang jelas.

Merasa privasi dan kehormatannya diserang di ruang publik virtual, pihak Benny K Harman mengambil langkah tegas dengan melaporkan akun milik Sigrianus ke tim Cyber Crime Mabes Polri pada 18 April 2012.

Ironisnya, terdakwa tampak tidak menyadari adanya pelaporan tersebut. Ia masih terpantau melontarkan makian serupa satu hari setelah laporan masuk, yakni pada 19 April 2012, sebelum akhirnya aparat kepolisian melacak alamat IP-nya dan melakukan penangkapan di tempat kerjanya.


Pertimbangan Majelis Hakim

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim membeberkan beberapa hal yang memberatkan vonis terhadap Sigrianus Wae Rii:

  1. Tindakan penghinaan dilakukan secara sadar, persisten, dan terus-menerus di ranah publik yang dapat dibaca oleh banyak orang.

  2. Diksi yang digunakan sangat tidak pantas, kasar, dan mencederai martabat korban secara langsung.

  3. Terdakwa meresahkan ketertiban komunikasi di ruang maya.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Sigrianus Wae Rii terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun,” tegas Hakim Ketua sambil mengetuk palu sidang.

Pasca pembacaan putusan, Sigrianus tampak tertunduk lesu. Kuasa hukum terdakwa menyatakan pihaknya masih memiliki waktu untuk pikir-pikir terkait pengajuan upaya hukum banding, mengingat hukuman maksimal 5 tahun dinilai sangat berat untuk kliennya yang hanya berprofesi sebagai pelayan kafe.

Pihak kepolisian kembali mengingatkan masyarakat luas agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga untuk lebih berhati-hati dan menjaga etika dalam bermedia sosial.