Timika, (Torangbisa.com) – Empat unit rumah layak huni yang dibangun pada tahun anggaran 2024 di Kelurahan Kamoro Jaya, Distrik Wania, Kabupaten Mimika, kini menuai sorotan tajam dari masyarakat.
Pasalnya, rumah-rumah yang semestinya diperuntukkan bagi Orang Asli Papua (OAP) tersebut justru diduga kuat telah ditempati oleh kerabat dekat oknum Anggota DPRK Mimika.
Dua unit rumah yang berlokasi di Jalan Budi Utomo Ujung, disebut telah dihuni oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menanggapi hali itu, Wakil Ketua Lemasko, Marianus Maknaipeku meminta Kementerian terkait meninaju dan mengevaluasi langsung terkait pembangunan rumah layak huni yang diperuntukkan bagi masyarakat asli Papua sehingga proyek-proyek tersebut tepat sasaran.
” Kami minta Kementerian agar Mengevaluasi proyek-proyek yang semestinya diperuntukkan buat masyarakat Asli bukan kepada pihak yang bukan haknya. Apalagi sampai ditempati oleh ASN yqng bukan OAP, ” keluh Marianus kepada Media ini, Minggu, (6/7/2025).
Dari informasi yang didapat media ini, diketahui salah satu unit rumah kini ditinggali oleh MP, Kepala Bidang di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika.
Tak hanya itu, satu unit rumah lainnya di lokasi yang sama diketahui ditempati oleh adik kandung HP, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten (DPRK) Mimika.
Keterlibatan keluarga legislatif dan pejabat struktural dalam pemanfaatan rumah bantuan ini memicu kekhawatiran tentang adanya penyimpangan dalam proses distribusi.
Setiap unit rumah dilaporkan menelan anggaran sebesar Rp450 juta, sehingga total nilai proyek keempat rumah tersebut mencapai Rp1,8 miliar. Jumlah tersebut bersumber dari dana pemerintah yang semestinya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat asli Papua, terutama dalam hal pemenuhan kebutuhan dasar seperti tempat tinggal yang layak.
Diketahui, dua unit rumah lainnya berada di Jalan Lorong SMPN 7, masih dalam wilayah Kelurahan Kamoro Jaya.
Meski belum ditempati secara aktif, rumah-rumah ini disebut telah diberikan kuncinya kepada pihak keluarga MP. Namun hingga kini belum digunakan karena dikhawatirkan akan memicu reaksi negatif dari warga setempat jika diketahui secara terbuka.
Sejumlah tokoh lokal pun menyuarakan keprihatinan dan mendesak aparat pengawasan serta penegak hukum untuk menelusuri lebih lanjut apakah benar telah terjadi pelanggaran administratif atau bahkan tindak pidana dalam penyaluran bantuan perumahan tersebut.
Publik berharap agar pemerintah pusat dan daerah bertindak transparan dan bertanggung jawab dalam menjelaskan proses seleksi penerima manfaat.
Jika benar terjadi penyalahgunaan, masyarakat meminta agar rumah-rumah tersebut segera dikembalikan kepada haknya yakni warga asli Papua yang benar-benar membutuhkan.