NABIRE, (Torangbisa.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah akhirnya menetapkan hasil perolehan suara calon gubernur dan wakil gubernur pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara yang dilaksanakan di Nabire, Provinsi Papua Tengah, Rabu (18/12) 2024).
Koordinator Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah, Indra Ebang Ola, yang membacakan hasil rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tengah.
Hasil penghitungan suara menunjukkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 3, Meki Nawipa dan Deinas Geley, memperoleh suara terbanyak dengan total 502.624 suara. Pasangan ini unggul jauh dari pesaing terdekat mereka, pasangan nomor urut 4, Willem Wandik dan Alowisius Giyai, yang meraih 373.721 suara.
Berikut rincian perolehan suara dari keempat pasangan calon yang mana Paslon gubernur dan wakil gubernur norut 1 John Wempi Wetipo dan Agustinus Anggaibak memperoleh 122.246 suara
Sementara Paslon gubernur dan wakil gubernur norut 2 Natalis Tabuni dan Titus Natkime memperoleh 106.664 suara, dan Paslon gubernur dan wakil gubernur norut 3 Meki Nawipa dan Deinas Geley memperoleh 502.624 suara, dan Paslon gubernur dan wakil gubernur norut 4 Willem Wandik dan Alowisius Giyai memperoleh 373.721 suara.
Dari hasil tersebut, Paslon Meki Nawipa dan Deinas Geley memperoleh suara terbanyak, dan selisih 128.903 suara dari Paslon gubernur dan wakil gubernur norut 4 Willem Wandik dan Alowisius Giyai yang memperoleh 373.721 suara.
Sementara untuk jumlah suara sah yang tercatat dalam rekapitulasi mencapai 1.105.255 suara, sementara suara tidak sah berjumlah 15.164 suara, sehingga total keseluruhan suara adalah 1.120.419 suara.