Timika, Torangbisa.com – Kepala Pasar Sentral Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Matius Way, mengatakan bahwa aktivitas pedagang yang berjualan di depan Pasar Sentral Timika telah melanggar aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Rabu (7/1/2026).
Menurut Matius Way, pihak pengelola pasar sebelumnya sudah berulang kali menyampaikan imbauan kepada para pedagang agar tidak berjualan di area depan pasar.
Menurutnya, keberadaan pedagang di lokasi tersebut dinilai mengganggu aktivitas lalu lintas kendaraan.
“Setiap pembeli yang singgah pasti parkir sembarangan, dan ini sangat mengganggu kenyamanan pengguna jalan yang melintas,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pengelola pasar telah mengarahkan para pedagang untuk masuk dan berjualan di dalam area Pasar Sentral, karena masih tersedia banyak tempat kosong yang dapat dimanfaatkan, khususnya bagi pedagang kaki lima.
“Di dalam pasar masih banyak lapak kosong. Kenapa harus berjualan di luar, karena itu bisa mengganggu warga lain. Beberapa hari lalu sudah kami arahkan beberapa pedagang untuk masuk ke dalam pasar, namun hari ini masih ada lagi pedagang yang kembali berjualan di depan pasar. Karena itu, kami punya kewajiban untuk melakukan penertiban,” tegasnya.
Matius Way juga berharap agar masyarakat yang sudah mengerti aturan dapat memberikan contoh yang baik kepada mama-mama Papua.
Menurutnya, mama-mama Papua yang biasa berjualan ikan di depan pasar umumnya patuh ketika ditertibkan oleh petugas.
“Kami harap saudara-saudara non-Papua bisa memberi contoh yang baik. Kalau mama-mama Papua kami tertibkan, mereka pasti ikut aturan. Jadi mari sama-sama saling menghargai,” tuturnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus bekerja sama dengan petugas keamanan pasar untuk melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pedagang yang tidak menaati aturan, demi menciptakan ketertiban dan kenyamanan bersama.
“Harapan kita bersama, agar perputaran ekonomi di Pasar Sentral Kabupaten Mimika ini bisa berjalan dengan baik dan tertib,” pungkasnya.














