NasionalPapua TengahPolitik

Lusa, Jhon Rettob ditetapkan Bupati Definitif lewat Paripurna DPR

×

Lusa, Jhon Rettob ditetapkan Bupati Definitif lewat Paripurna DPR

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng, S.So, M, Si

Timika, (TORANGBISA) –  DPRD Mimika bakal menggelar Rapat Paripurna Istimewa guna menetapkan Johannes Rettob sebagai Bupati Definitif pada selasa, (11/6/2024).

Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng, S.So, M, Si didampingi oleh Wakil Ketua I, Aleks Tsenawatme, S.AB dan Wakil Ketua II, Yohanes Felix Helyanan, SE di kantor DPRD usai menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus), Senin (10/6/2024).

Ads

“Johanes Rettob sebelumnya ditetapkan sebagai Plt Bupati Mimika berdasarkan surat keputusan Mendagri RI tanggal 24 April 2024 dengan status jabatan Plt Bupati Mimika, sehingga Selasa (11/6/2024) besok malam, dewan akan menggelar Rapat Paripurna Istimewa untuk menetapkan Johannes Rettob sebagai bupati definitif kabupaten Mimika, “tegas Anton Bukaleng.

Ketua DPRD menegaskan hal ini terungkap dalam rapat Bamus yang digelar yang dihadiri seluruh unsur pimpinan, anggota DPRD dan Bamus pada Senin (10/6/2024) siang tadi.

“Dalam Rapat Bamus DPRD, selain menyepakati menggelar Rapat Paripurna Istimewa Bupati Definitif, akan dilanjutkan keesokan harinya untuk untuk membahas paripurna pembukaan pembahasan LKPJ Bupati 2023,”sebut Anton.

Sementara itu ketika dikonfirmasikan kehadiran Bupati Johannes Rettob dalam Paripurna istimewa tersebut bapak JR dipastikan akan hadir langsung dalam paripurna tersebut.

Anton menambahkan, bahwa untuk masa jabatannya Bupati Johannea Rettob sampai akhir masa jabatan yaitu 6 September 2024.

“Nanti tergantung Bapak Johannes Rettob apakah nanti kalau maju Pilkada berarti mundur satu bulan sebelum atau bagaimana nanti dilihat,”tutupnya.

Ads