Scroll untuk baca artikel
Sosial

Leonard Stev dan Rani Yoku Diberkati, Pdt. Wenda Tekankan Tiga Prinsip Pernikahan Kristen

×

Leonard Stev dan Rani Yoku Diberkati, Pdt. Wenda Tekankan Tiga Prinsip Pernikahan Kristen

Sebarkan artikel ini
Pdt. Stevanus Y. Wenda selaku Ketua Umum BPP PGBP saat memimpin doa pemberkatan bagi pasangan Leonard Stev dan Rani Beatrix Yoku dalam prosesi pemberkatan nikah yang berlangsung di Gereja Yerusalem, Jalan Kebun Sirih (Foto: Yani /Torangbisa.com).

Timika, Torangbisa.com – Ketua Umum Badan Pekerja Pusat Persekutuan Gereja-Gereja Baptis Papua (BPP PGBP), Pdt. Stevanus Y. Wenda, M.Th., menegaskan bahwa pernikahan merupakan rancangan Allah yang menyatukan dua pribadi dari latar belakang berbeda menjadi satu keluarga yang hidup dalam kasih dan perlindungan Tuhan.

Hal tersebut disampaikannya saat memimpin ibadah pemberkatan nikah pasangan Leonard Stev dan Rani Beatrix Yoku di Gereja Yerusalem, Jalan Kebun Sirih, Timika, Senin (29/06/2026).

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Dalam khotbahnya, Pdt. Wenda mengatakan bahwa pertemuan kedua mempelai bukanlah sebuah kebetulan, melainkan bagian dari rencana Tuhan yang telah ditetapkan sejak semula.

“Kita memuji Tuhan karena kedua anak yang dikasihi ini dipertemukan oleh Tuhan. Mereka berasal dari latar belakang dan budaya yang berbeda, tetapi dipersatukan dalam kasih dan kehendak Tuhan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa sejak awal penciptaan, Tuhan menciptakan segala sesuatu secara berpasang-pasangan. Semua ciptaan, baik yang ada di darat maupun di laut, diciptakan untuk saling melengkapi dan berkembang sesuai kehendak-Nya.

Menurutnya, manusia merupakan ciptaan istimewa yang Tuhan tempatkan sebagai pengelola dan penjaga seluruh ciptaan. Namun, ketika Adam hidup seorang diri, Tuhan melihat bahwa tidak ada penolong yang sepadan baginya.

Mengacu pada Kitab Kejadian, Pdt. Wenda menjelaskan bahwa makna “sepadan” bukanlah kesamaan fisik atau latar belakang, melainkan kemampuan untuk hidup bersama, bekerja sama, serta saling menopang dalam menjalankan kehendak Tuhan.

“Penolong yang sepadan berarti pasangan hidup yang dapat berjalan bersama, saling menguatkan, dan bersama-sama melayani Tuhan dalam kehidupan rumah tangga,” katanya.

Ia kemudian mengutip Kejadian 2:24 yang berbunyi, “Sebab itu seorang laki-laki akan meninggalkan ayahnya dan ibunya dan bersatu dengan istrinya, sehingga keduanya menjadi satu daging.”

Ayat tersebut, lanjutnya, menjadi dasar utama dalam membangun rumah tangga Kristen yang kokoh dan berkenan kepada Tuhan.

Pdt. Wenda juga menyoroti makna penciptaan Hawa yang diambil dari tulang rusuk Adam. Menurutnya, Tuhan tidak mengambil tulang dari kaki maupun kepala, melainkan dari bagian yang dekat dengan hati.

“Ini menunjukkan bahwa seorang suami harus mengasihi istrinya dengan hati. Istri bukan untuk diinjak atau dikuasai, tetapi dikasihi, dihormati, dan diperlakukan sebagai teman hidup yang setara,” jelasnya.

Dalam khotbahnya, ia menguraikan tiga prinsip penting dalam pernikahan Kristen. Prinsip pertama adalah meninggalkan ayah dan ibu untuk membentuk keluarga yang mandiri.

Ia menegaskan bahwa perintah tersebut bukan berarti mengabaikan orang tua, melainkan membangun rumah tangga yang mampu berdiri sendiri tanpa terlalu banyak campur tangan pihak lain.

“Tuhan menghendaki setiap keluarga hidup mandiri. Banyak persoalan rumah tangga muncul karena adanya intervensi pihak ketiga. Karena itu suami dan istri harus belajar menyelesaikan persoalan bersama dan menjaga keutuhan keluarga yang telah Tuhan percayakan,” katanya.

Pdt. Wenda berharap Leonard Stev dan Rani Beatrix Yoku senantiasa mengandalkan Tuhan dalam setiap perjalanan rumah tangga mereka, serta menjadi keluarga yang takut akan Tuhan dan menjadi berkat bagi banyak orang.

“Yang telah dipersatukan Tuhan tidak boleh dipisahkan manusia. Bangunlah keluarga di atas kasih Kristus, maka rumah tangga akan tetap kuat menghadapi setiap tantangan kehidupan,” tutupnya.

Sosial

Timika, Torangbisa.com – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mimika mulai mendorong Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang dinilai telah mampu secara ekonomi untuk beralih menjadi peserta mandiri. Sebagai bentuk dukungan, Dinsos menyiapkan bantuan modal usaha sebesar Rp5 juta bagi setiap KPM yang mengundurkan diri dari program bantuan sosial tersebut.