Timika, Torangbisa.com – Kuasa hukum ahli waris Helena Beanal, Jermias M. Patty, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika membuka dialog adat secara terbuka terkait sengketa lahan di Bundaran Petrosea.
Permintaan ini disampaikan menyusul undangan pemerintah daerah untuk pelaksanaan acara adat dan doa di lokasi rencana pembukaan Jalan Petrosea tembus menuju bandara baru, Sabtu (14/2/2026).
Menurut Jermias, pada prinsipnya pihak ahli waris tidak keberatan dengan pendekatan dialog dan upaya alternatif pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan ganti rugi kepada masyarakat.
Namun, ia mempertanyakan alasan pemilihan Bundaran Petrosea sebagai lokasi kegiatan, mengingat area tersebut masih merupakan tanah milik ahli waris Helena Beanal dan hingga kini berstatus sengketa.
Ia menegaskan, selama kepastian status kepemilikan belum tuntas, setiap aktivitas perbaikan maupun kelanjutan pekerjaan di area itu berpotensi menghadapi hambatan hukum.
“Kami berharap ada itikad baik dari Bupati untuk mengundang kami secara resmi dan berdialog terbuka, seperti dialog yang sudah dilakukan dengan ahli waris di jalur jalan tembus bandara,” ujarnya.
Jermias menyebut pihaknya telah menyampaikan keberatan beserta dasar hukum kepemilikan tanah Bundaran Petrosea dan ruas jalan menuju bandara kepada staf khusus Bupati Mimika.
Selain itu, ia mengingatkan kekhususan Papua yang diatur dalam Otonomi Khusus, yang mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat, termasuk wilayah adat dan kelembagaan adat.
Terkait putusan pengadilan yang kerap dijadikan rujukan, Jermias menyatakan pihaknya telah menyampaikan keberatan kepada Pengadilan Negeri Mimika.
Menurutnya, tidak terdapat amar putusan yang secara spesifik menyatakan Bundaran Petrosea sebagai milik Petrosea atau memberi hak kepada perusahaan tersebut untuk menerima ganti rugi dari pemerintah.
“Kami tetap mendukung program pemerintah. Kami menghendaki dialog bersama di lokasi agar Bundaran Petrosea dapat diperbaiki dan ditata menjadi taman yang indah, tanpa menyisakan masalah di kemudian hari. Semua harus dilakukan dengan kesepakatan bersama dan penghormatan terhadap hak-hak adat Orang Asli Papua,” tegasnya.













