Jakarta, Torangbisa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Kasus ini diduga melibatkan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan suap dari pihak penyedia.
Lima tersangka tersebut yakni Bima Setiawan (BMS) selaku tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari eks Kepala BNPB Suharyanto dan Richard Erlangga (RIC) selaku tenaga ahli Kepala BNPB Suharyanto.
Kemudian, Gabriel Purwaka Sigit (GPS), kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; serta dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarin (SNG) dan Gery Prasetiawan (GER).
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan lima (5) orang sebagai tersangka,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyimpangan dalam penggunaan DSP yang semestinya dicadangkan pemerintah untuk penanganan keadaan darurat bencana.
Penyidik menemukan dugaan konflik kepentingan dalam penentuan penyedia pengadaan barang dan jasa serta pemberian uang kepada sejumlah pejabat dan pihak yang berkaitan dengan BNPB.
KPK mengungkapkan, perusahaan-perusahaan yang diduga terafiliasi dengan Bima Setiawan memperoleh pengadaan dengan total nilai sekitar Rp148 miliar selama periode 2024-2026. Rinciannya, pengadaan pada 2024 mencapai Rp45,76 miliar, pada 2025 sebesar Rp52,27 miliar, dan pada 2026 sekitar Rp50 miliar.
Selain dugaan konflik kepentingan, penyidik juga mengusut dugaan penerimaan uang oleh sejumlah pihak dalam proses pengadaan yang menggunakan DSP. Salah satunya, Richard Erlangga diduga menerima uang melalui perantara dari Gery Prasetyawan selaku Direktur PT Trans Lintas Selaras (TLS), sebesar Rp2,38 miliar selama Januari-September 2026.
Dalam periode yang sama, Gery juga diduga memberikan uang Rp140 juta kepada Gabriel Purwaka Sigit. Gabriel turut diduga menerima uang tunai, mata uang asing, emas, dan tabungan emas yang sebagian di antaranya berasal dari vendor pengadaan BNPB.
Dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (13/10/2026), KPK mengamankan 15 orang di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik turut menyita barang bukti dengan nilai sekitar Rp5,47 miliar, meliputi uang tunai, mata uang asing, emas, tabungan emas, serta aset kripto.
KPK kemudian menahan kelima tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

















