Scroll untuk baca artikel
KABAR KORUPSI

KPK Geledah Dinkes Kota Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

×

KPK Geledah Dinkes Kota Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Istimewa)

Jakarta, Torangbisa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Kesehatan Kota Madiun, Jawa Timur, Rabu (7/10/2026).

Penggeledahan dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dari penggeledahan tersebut. Di antaranya, dokumen hingga uang tunai.

“Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan barang bukti sejumlah dokumen, beberapa barang bukti elektronik, dan juga uang tunai,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).

Budi mengatakan jumlah uang tunai yang diamankan belum dapat disampaikan karena proses penggeledahan masih berlangsung saat keterangan tersebut diberikan. Penyidik masih melakukan penghitungan terhadap uang yang ditemukan.

“Untuk jumlahnya nanti kami akan update karena memang kegiatan penggeledahan masih berlangsung, penyidik masih melakukan penghitungan untuk uang yang diamankan,” ujarnya.

Selain uang tunai, dokumen dan barang bukti elektronik yang diamankan akan dianalisis lebih lanjut oleh penyidik. Analisis tersebut dilakukan untuk mengungkap konstruksi perkara dan peran para pihak.

Budi menegaskan perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan umum. Hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.

“Memang pengembangan penyidikan ini masih tahap penyidikan umum, belum ada penetapan tersangka,” kata Budi.

KPK sebelumnya telah melakukan sejumlah upaya penyidikan dalam perkara dugaan korupsi, gratifikasi, dan TPPU di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Penggeledahan di Dinas Kesehatan menjadi bagian dari pengembangan perkara tersebut.

KABAR KORUPSI

Jakarta, Torangbisa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), termasuk dugaan penggunaan uang untuk kegiatan tertentu.

KABAR KORUPSI

Jakarta, Torangbisa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Rabu (7/10/2026).