Nasional

Komitmen Jaga Pemilu Damai, Polres Paniai lakukan Pengamanan Kampanye Terbuka Partai PKB 

×

Komitmen Jaga Pemilu Damai, Polres Paniai lakukan Pengamanan Kampanye Terbuka Partai PKB 

Sebarkan artikel ini

PANIAI, (torangbisa.com) – Sebanyak 50 personel dari Polres Paniai melakukan pengamanan Kampanye Terbuka yang diselenggarakan oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Kegiatan kampanye tersebut dilaksanakan di Lapangan Karel Gobai, Distrik Pantim, Kabupaten Paniai, Senin (22/01).

Pengamanan kampanye ini dipimpin oleh Kabag Ops Polres Paniai, AKP Hendry Joedo Manurung, S.Sos., dengan didampingi Kabag SDM Polres Paniai, AKP Indra Makmur.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Kabag Ops menyatakan bahwa sebanyak 50 personel Polres Paniai turun langsung untuk memastikan kelancaran dan keamanan jalannya Kampanye Terbuka di wilayah hukum mereka.

“Personel Polres Paniai akan tetap memberikan pelayanan yang baik kepada semua partai politik yang akan melaksanakan kegiatan Kampanye Terbuka sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh KPUD Paniai,” ungkap Kabag Ops Polres Paniai.

Lebih lanjut, Kabag Ops menekankan bahwa kegiatan Kampanye Terbuka yang diawali oleh Partai PKB di Lapangan Karel Gobai berlangsung dengan aman, lancar, dan baik.

Pengamanan yang dilakukan oleh personel Polres Paniai bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif dan menghindari potensi gangguan kamtibmas selama kegiatan berlangsung.

“Kami berkomitmen untuk memberikan pengamanan yang optimal, dan kami berharap seluruh rangkaian kampanye berjalan dengan tertib dan damai,” tambahnya.

 

Nasional

Sebagai momentum untuk mengevaluasi pencapaian, hari ulang tahun juga merupakan saat yang tepat untuk berkontemplasi dan melakukan introspeksi, yang dalam konteks peringatan hari ulang tahun ke 79 Polri, 1 Juli ini, introspeksi tersebut adalah sebuah renungan pertanyaan yang sering  kita dengar dari masyarakat akhir-akhir ini, yaitu: apakah polisi ideal masih ada?

Nasional

Ia membawa semangat baru, napas keadilan yang lebih segar. Di dalamnya, kita bisa merasakan nuansa keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Ini berarti, undang-undang kita kini memberikan lampu hijau bagi pendekatan yang lebih fleksibel, yang memungkinkan kita melihat di luar definisi sempit tentang “kejahatan” dan “hukuman.”