EkonomiPolitik

Komisi II Kunker ke Pasar Baru, Temukan Sejumlah Masalah Serius, Mulai Dari Sewa Menyewa Lapak, Retribusi Hingga Penataan Pasar

×

Komisi II Kunker ke Pasar Baru, Temukan Sejumlah Masalah Serius, Mulai Dari Sewa Menyewa Lapak, Retribusi Hingga Penataan Pasar

Sebarkan artikel ini
Komisi II DPRK Mimika, didampingi Sekertaris Disperindag Kabupaten Mimika saat berdiskusi dengan forum peduli pedagang Pasar Sentral saat melakukan kunjungan kerja ke Pasar Sentral (foto: Riki Lodar/ Torangbisa.com)

Timika, Torangbisa.com – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRK) Mimika melakukan kunjungan kerja ke Pasar Sentral untuk menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Disperindag dan Forum Pedagang Pasar Sentral minggu lalu.

‎Dalam kunjung tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPRK Mimika Mariunus Tandiseno, Sekertaris Komisi II Adrian Andika Thie, Merry Pongutan, Luther Beanal, didampingi oleh Sekertaris Disperindag Kabupaten Mimika dan stafnya.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

‎Dalam kunjungan tersebut, Komisi II DPRK Mimika menemukan sejumlah persoalan diantaranya, kanopi yang dibuat oleh para pedagang yang dinilai sudah melewati ketentuan.

‎Ketua Forum Peduli Pasar Sentral Timika, La Sarudi, mengatakan bahwa tujuan utama adalah membuka kembali akses di bagian tengah pasar, khususnya pada Blok A1 dan A2 yang selama ini dinilai belum dimanfaatkan secara maksimal.

“Sesuai tujuan forum, yang pertama adalah membuka akses di tengah, yaitu Blok A1 dan A2. Dua blok ini harus dimaksimalkan untuk diisi agar pasar bisa hidup kembali,” ujar La Sarudi di Timika usai kunker ke Pasar Sentral, Kamis (12/2/2026).

Ia menjelaskan, banyak pedagang lama yang telah mendapat jatah tempat namun tidak lagi menempatinya. Kondisi tersebut menurutnya membuat banyak kios terbengkalai, sementara pedagang eks Pasar Lama hingga kini belum mendapatkan lokasi berjualan yang layak.

“Kalau orang lama sudah tidak mau menempati tempat yang mereka ambil, maka kami pedagang eks Pasar Lama siap mengisi. Kami sudah lama menunggu jatah kami yang sampai sekarang belum diberikan,” tegasnya.

Menurut La Sarudi, langkah pengisian kios kosong tersebut bukan bentuk penyerobotan, melainkan upaya penataan kembali pasar agar lebih tertib dan teratur.

“Bagi oknum di Blok A1 dan A2 yang mengabaikan tempatnya, kami siap mengisi. Yang penting ada kesiapan untuk menata kembali. Kami bukan mau serobot, tapi ingin pasar ini ditata dengan baik,” katanya.

Selain itu, Forum Peduli Pasar Sentral juga menyoroti kondisi lapak 7 suku yang saat ini dinilai telah beralih fungsi. Banyak lapak yang seharusnya digunakan untuk pedagang kebutuhan pokok, justru dipakai untuk berjualan kain.

“Kami berharap pemerintah melihat kembali lapak-lapak di dalam pasar. Banyak yang sudah tidak sesuai peruntukan, sehingga perlu ada penertiban agar pasar kembali tertata,” tambahnya.

La Sarudi berharap pemerintah daerah lebih serius memberikan dukungan, baik dari sisi kebijakan maupun pendanaan, agar Pasar Sentral Timika dapat kembali berfungsi maksimal dan menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Harapan kami, pemerintah bisa mendorong pendanaan agar Pasar Sentral berfungsi sebagaimana mestinya. Kalau pasar ini hidup, retribusinya bisa menjadi salah satu PAD terbesar di Mimika,” ungkapnya.

Terkait penertiban kanopi yang banyak terpasang di area pasar, forum juga menyatakan dukungannya. Namun mereka meminta agar penataan dilakukan secara rapi dan tidak menambah kesan kumuh.

“Kami sepakat penertiban kanopi. Tapi penataannya harus diperhatikan, tiangnya jangan terlalu banyak supaya pasar terlihat rapi dan nyaman,” pungkas La Sarudi.

‎Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRK Mimika, Mariunus Tandiseno mengatakan, sejumlah persoalan serius yang ditemukan saat melakukan kunjungan, salah satunya pengelolaan Pasar Sentral Timika.

Menurut Mariunus, kunjungan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) sekaligus melihat langsung kondisi riil di pasar baru.

“Kami tadi turun langsung ke pasar baru untuk melihat sebenarnya persoalan apa yang terjadi di sana. Banyak keluhan pedagang yang sebelumnya disampaikan saat RDP, dan ternyata memang terbukti di lapangan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, beberapa persoalan utama yang dikeluhkan pedagang antara lain ketidakjelasan aturan retribusi, penataan kanopi, hingga dugaan praktik pungutan liar (pungli).

“Masalah retribusi menurut mereka kurang jelas aturannya, kemudian persoalan kanopi di Pasar Sentral, dan adanya pungli. Semua ini menjadi tanggung jawab Disperindag untuk mengatur kembali,” tegas Mariunus.

Salah satu temuan yang paling disorot adalah adanya praktik sewa lapak berlapis yang diduga dilakukan oleh oknum tertentu. Kondisi ini menyebabkan banyak pedagang menunggak retribusi karena merasa sudah membayar kepada pihak yang menyewakan lapak.

“Di Pasar Sentral ternyata ada sewa di atas sewa lapak. Pedagang yang berjualan sekarang ada yang menunggak dengan alasan mereka sudah bayar ke pihak yang menyewakan. Padahal lapak-lapak itu milik pemerintah,” ungkapnya.

Ia mempertanyakan mengapa lapak pemerintah justru bisa disewakan kembali oleh pihak lain. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan dan pendataan dari instansi terkait.

“Ini tugas pemerintah ke depan untuk mendata ulang dan menata kembali siapa yang benar-benar berhak berjualan di situ, serta menetapkan pasar sesuai klasifikasinya,” kata Mariunus.

Selain persoalan di Pasar Sentral, Komisi II juga menyoroti maraknya aktivitas jual beli di luar area pasar yang dinilai membuat kondisi semakin semrawut.

“Kami temukan banyak orang berjualan di luar pasar tanpa kontrol yang jelas. Akibatnya pembeli lebih memilih belanja di dekat-dekat saja, sehingga pasar sentral menjadi sepi,” jelasnya.

Karena itu, ia meminta agar pemerintah daerah melalui Satpol PP dan Disperindag segera melakukan penertiban secara tegas terhadap pasar-pasar yang berada di luar kawasan resmi.

“Pasar-pasar di luar Pasar Sentral harus ditertibkan. Pusat perbelanjaan harus difokuskan di satu tempat saja, yaitu di pasar baru, supaya ekonomi di dalam pasar bisa hidup kembali,” tegasnya.

Menurut Mariunus, sepinya Pasar Sentral selama ini disebabkan karena pasar tidak difungsikan secara maksimal. Jika pasar kembali ditata dan diramaikan, maka pendapatan pedagang akan meningkat dan persoalan retribusi tidak lagi menjadi masalah.

“Kalau pasar ini hidup dan aktivitas jual beli berjalan baik, otomatis pendapatan pedagang meningkat dan mereka tidak akan keberatan soal retribusi,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kunci utama penyelesaian persoalan pasar adalah ketegasan pemerintah dalam menjalankan aturan, disertai penyediaan fasilitas yang memadai.

“Intinya pemerintah harus tegas berdasarkan aturan yang jelas. Jangan hanya menuntut retribusi, tapi fasilitas tidak disiapkan. Pedagang sebenarnya siap tertib, asalkan pemerintah juga serius menata,” pungkas Mariunus.

Sementara itu pada kesempatan yang sama, Sekertaris Komisi II DPRK Mimika, Adrian Andika Thie mengatakan, pada dasarnya persoalan yang terjadi di lapangan berkaitan dengan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan pasar yang belum sepenuhnya dipahami oleh para pedagang.

“Persoalan ini sebenarnya terkait komunikasi, bagaimana perda yang sudah ada bisa disosialisasikan dengan baik. Kami melihat Disperindag sudah melakukan sosialisasi, namun perlu lebih dimaksimalkan lagi,” ujarnya.

Ia juga menyoroti adanya dugaan intimidasi terhadap pedagang yang ingin bersikap terbuka terkait persoalan sewa-menyewa lapak. Hal tersebut dinilai menjadi hambatan dalam upaya penataan pasar secara transparan.

“Kami meminta supaya ada keterbukaan dari para pedagang. Tapi rupanya, saat mereka mau terbuka soal sewa-menyewa, ada beberapa yang justru diancam. Kalau memang ada ancaman dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, itu harus disampaikan kepada Disperindag,” tegas Adrian.

Menurutnya, pemerintah harus memastikan bahwa kios dan lapak pasar ditempati oleh pedagang yang benar-benar ingin berjualan, bukan oleh oknum yang justru mempersulit aktivitas ekonomi masyarakat.

“Jangan sampai mereka sudah berjualan, tapi malah dibuat susah lagi oleh pihak tertentu. Ini harus ditertibkan,” tambahnya.

Selain Pasar Sentral Timika, Adrian juga menyoroti kondisi pasar-pasar lain di Mimika yang dinilai masih jauh dari harapan. Ia meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk lebih tegas dalam melakukan penataan.

“Tata kelola pasar di luar Pasar Sentral masih banyak yang tidak sesuai harapan. Kami butuh ketegasan dari OPD terkait, terutama Satpol PP dan Disperindag untuk menindak tegas pelanggaran yang ada,” katanya.

Ia mencontohkan kondisi Pasar Koperapoka yang menurutnya perlu ditata ulang agar lebih tertib dan nyaman. DPRK Mimika, lanjutnya, siap mendukung setiap program pemerintah daerah seperti penerapan zona hijau atau konsep penataan lainnya, selama dilaksanakan secara konsisten.

“Kalau memang pemerintah mau membuat lebih baik, misalnya dengan program zona hijau, kami pasti mendukung. Tapi penertiban harus benar-benar dijalankan,” ujarnya.

Adrian juga mengungkap adanya informasi mengenai oknum-oknum tertentu yang bermain dalam praktik jual beli lapak pasar, terutama di beberapa pasar distrik.

“Berdasarkan informasi, ada oknum yang bermain jual beli lapak, ini tidak boleh dibiarkan. Di pasar SP4 dan SP2 juga saya harap dikelola dengan baik supaya daerah ini bisa bersih, tertata rapi, dan enak dilihat,” tegasnya.

Ia berharap ke depan pemerintah daerah lebih serius dalam membenahi pengelolaan pasar, sehingga dapat menciptakan lingkungan perdagangan yang sehat, aman, dan tertib.

“Tujuan akhirnya adalah bagaimana kota ini bisa terlihat baik, rapi, dan memberikan kenyamanan bagi pedagang maupun masyarakat yang berbelanja,” pungkas Adrian.