Timika, Torangbisa.com – Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Daerah (PPIHD) Kabupaten Mimika, Hj. Rampeani Rachman, menyoroti dasar hukum di balik pergantian kepengurusan PPIHD baru-baru ini.
Menurutnya, proses pergantian tersebut terindikasi tidak mengikuti prosedur yang semestinya dan mengabaikan aturan yang berlaku.
Ia mengingatkan agar tidak ada anggapan bahwa kekuatan hukum PPIHD setara dengan Panitia Hari Besar Islam (PHBI), yang dapat memicu oknum tertentu untuk berambisi menduduki jabatan ketua PPIHD tanpa memahami landasan pembentukannya.
PPIHD dibentuk berdasarkan undang-undang dan aturan Kementerian Agama, berbeda dengan PHBI yang dibentuk sesuai kebutuhan daerah dan ditunjuk langsung oleh bupati.
“PPIHD ini dibentuk berdasarkan turunan undang-undang dari Kementerian Agama, dan Kabupaten Mimika sangat membutuhkannya sebagai mitra dalam penyelenggaraan ibadah haji,” tegas Hj. Rampeani.
Ia menjelaskan bahwa PPIHD memiliki peran penting sebagai pengurus yang dibentuk bersama oleh Kementerian Agama dan Pemerintah Kabupaten Mimika, terutama dalam menyukseskan kegiatan haji yang merupakan agenda nasional.
Hj. Rampeani mengaku terkejut saat menerima informasi dari pihak bank terkait adanya pergantian ketua PPIHD. Ia menyayangkan tidak adanya pemberitahuan resmi yang disampaikan kepadanya sebagai ketua sebelumnya, terutama setelah adanya pengurusan surat permohonan pergantian spesimen di bank.
Seharusnya, kata dia, dilakukan serah terima jabatan dan pertanggungjawaban keuangan selama masa kepemimpinan sebelumnya. Setelah itu, barulah administrasi lainnya dapat diproses. Terlebih, tahun sebelumnya terdapat bantuan dana hibah dari Pemerintah Daerah senilai Rp 1,2 miliar.
“Hal ini terkesan sebagai tindakan yang terburu-buru dan sarat akan kepentingan tertentu, sehingga perlu ditelusuri lebih lanjut, secara hukum, proses ini cacat karena tidak melalui jalur administrasi yang benar,” tegasnya.
Ia menambahkan, penerbitan SK baru oleh Kabag Hukum tanpa adanya surat permohonan pergantian dari Kantor Kementerian Agama menimbulkan pertanyaan.
Ia menyebutkan bahwa ada yang mengantarkan surat permohonan pergantian Ketua PPIHD kepada Bagian Hukum didampingi oleh oknum pegawai dari Kementerian Agama yang suratnya tidak berasal dari Kementerian Agama.
“Artinya, kesalahan ini juga didukung oleh oknum pejabat di Kementerian Agama bagian haji,” ungkapnya..
Menurut Hj. Rampeani, siapapun berhak menjadi penyelenggara kegiatan, namun tetap harus mengutamakan aturan yang berlaku. Ia mempertanyakan dasar Kabag Hukum menerbitkan SK Bupati tanpa adanya surat dari lembaga terkait.
“Apalagi SK ini berlaku selama lima tahun, namun belum genap satu tahun sudah ada pergantian,” imbuhnya.
Setelah berkoordinasi dengan Kepala Kantor Kementerian Agama, Hj. Rampeani mendapat informasi bahwa kantor tersebut tidak pernah mengeluarkan surat terkait PPIHD.
Ia menilai perlu adanya evaluasi terhadap oknum pegawai di Kantor Kementerian Agama.
Sebagai Ketua PPIHD dan anggota legislatif, Hj. Rampeani berharap Pemerintah Daerah, khususnya Kabag Hukum, dapat memperbaiki kesalahan dalam penerbitan SK tersebut. Ia juga mengingatkan pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara sangat penting dalam penyelenggaraan ibadah haji.
“SK kepengurusan PPIH itu keluar tanggal 18 Desember 2024, belum genap satu tahun kemudian terbit SK baru. Ini ada apa?” tanyanya. Ia berharap Bupati Mimika dapat mengevaluasi kembali kinerja Kabag Hukum.
Rampeani juga berharap Kepala Kantor Kementerian Agama dapat mengevaluasi pejabatnya, terutama di bagian haji, yang diduga telah mendukung dan melakukan kesalahan yang dapat merusak citra lembaga.
Ia menambahkan bahwa setelah berkoordinasi dengan Kepala Kantor Kementerian Agama, beliau menyatakan tidak pernah menandatangani surat apapun terkait dengan PPIHD.
“Saya perlu ingatkan bahwa jangan sampai oknum pegawai Kantor Kementerian Agama dan oknum warga berani melakukan kesalahan hanya karena dana hibah dari pemerintah daerah untuk kegiatan haji dan demi memenuhi kepentingan pribadi,” harapnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui telepon, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Mimika, Jambia Wadan Sao, menyampaikan bahwa surat keputusan kepengurusan PPIHD yang baru telah diterbitkan.
“Iya sudah ada kepengurusan PPIHD yang baru sudah ada,” ujar Jambia melalui sambungan telpon, Jumat (31/10/2025).
Ia menjelaskan bahwa proses dan mekanisme pergantian kepengurusan PPIHD kurang diketahuinya, karena hal tersebut merupakan urusan internal kepengurusan.
“Mengenai mekanisme ini, terus terang saya kurang tahu karena itu ada di panitia pelaksana ibadah haji. Bahkan, kami menerima surat terkait proses perubahan tersebut,” jelasnya.
Ditambahkan pula bahwa SK kepengurusan PPIHD yang baru telah ditandatangani oleh Bupati Mimika, menggantikan kepengurusan sebelumnya yang ditetapkan pada masa Penjabat Bupati.
“SK kepengurusan terakhir memang ditandatangani oleh Pj Bupati Mimika. Namun, untuk kepengurusan PPIHD yang sekarang, Bapak Bupati telah menandatangani SK kepengurusan yang baru,” ungkapnya.














