JAKARTA, (Torangbisa.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (14/1) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati yang kalah pada Pilkada Kabupaten Mimika, 27 November 2024 lalu.
Dari pantauan media ini dilapangan, agenda sidang hari ini yakni pemeriksaan pendahuluan oleh MK dengan mendengarkan permohonan pemohon dengan nomor perkara 256/PHPU.BUP-XXIII/2025 atas nama Alexander Omaleng-Yusuf Rombe Passarin yang dibacakan oleh kuasa hukum Julianto Azis dan Rendi Syaputra.
Selanjutnya mendengarkan permohonan pemohon dari Paslon Nomor Urut 3 atas nama Alexsander Omaleng dan Yusuf Rombe Pasarrin (AIYE) dengan nomor perkara 272/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Sementara, dalam sidang gugatan PHPU Pilkada Mimika dipimpin majelis hakim panel 2 Saldi Isra sebagai ketua majelis didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Asrul Sani.
Untuk diketahui, Pilbup Kabupaten Mimika diikuti tiga pasangan calon, yakni Nomor Urut 1 Johannes Rettob – Emanuel Kemong, Nomor Urut 2 Maximus Tipagau- Peggy Patrisia Pattipi dan Nomor Urut 3 Alexander Omaleng-Yusuf Rombe Pasarin.
Seperti yang disaksikan awak media, dalam sidang tersebut baik tim hukum Paslon Nomor Urut 2 maupun nomor urut 3 mengakui jika perolehan suara kliennya tidak memenuhi ambang batas gugatan 1,5 persen.
Sebagaimana pengakuan Tim Kuasa hukum di ruang persidangan bahwa untuk selisih pasangan nomor urut 3 dengan nomor urut 1 mencapai 5,6 persen, sedangkan nomor 2 dan nomor urut 1 mencapai 1,6 persen. Artinya, perolehan suara tersebut tidak memenuhi syarat utama ambang batas untuk kategori Kabupaten Mimika 1,5 persen.
“Jadi, untuk penghitungan jumlah suara sah dari 1,5 persen itu 3.273 suara dan selisih kami pasangan AIYE 3.679 suara atau 1,6 persen dengan Paslon nomor urut 1 JOEL sehingga tidak memenuhi ambang batas,” urai Julianto Asis saat membacakan permohonan pemohon di Sidang Gugatan PHPU Pilkada Mimika.
Menanggapi gugatan kedua paslon tersebut, Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 1 Marvey Dangeubun SH.,MH mengatakan pihaknya sudah menyiapkan jawaban dari gugatan para pemohon.
“Intinya kami telah menyiapkan seluruh materi jawaban (bukti-red) yang nantinya akan disampaikan pada agenda sidang berikutnya, ” ungkap Marvey Dangeubun SH,.MH saat ditemui di Geduang MK, jalan Medan Merdeka Barat, Selasa pagi (14/1/2025).
Dikatakan, soal dalil yang disampaikan itu hak konstitusi dari kedua paslon pihaknya hanya mendengarkan.
“Untuk hari ini kita selaku pihak terkait dan pihak termohon hanya mendengarkaan pihak pemohon. Selanjutnya nanti kami diberikan waktu pada sidang kedua,” ujar Marvey.
Sekedar diketahui, dalam sidang tersebut, beberapa tuduhan para pemohon sudah diklarifikasi oleh penyelenggara selama pleno penetapan.
“Jawaban kami masih rahasia, nanti akan disampaikan semuanya pada sidang berikut,” papar Marvey lagi.(red)