Timika, Torangbisa.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika melaksanakan kegiatan pengembalian barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang bertempat di Kantor Kejari Mimika, Jumat (23/1/2026).
Pengembalian barang bukti ini dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kota Timika dan diserahkan langsung kepada pemilik yang sah sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan.
Barang bukti tersebut berasal dari perkara pidana atas nama Syamsul Hadi alias Hadi dkk, yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam perkara tersebut, para terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan.
Adapun barang bukti yang dikembalikan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda CB150R warna hitam-merah, yang sebelumnya menjadi objek tindak pidana pencurian.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mimika, Dr. I Putu Eka Suyatna, SH, MH mengatakan bahwa pengembalian barang bukti ini untuk melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Mimika sekaligus upaya pemulihan hak-hak korban.
Hal tersebut dilakukan sebagai bagian penting dalam proses penegakan hukum yang berkeadilan.
“Penegakan hukum tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga memastikan hak korban dapat dipulihkan,” kata I Putu Eka Suyatna melalui rilis yang dikeluarkan oleh Kejari Mimika.
Lanjut I Putu Eka, melalui langkah pengembalian BB ini, Kejaksaan Negeri Mimika menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan humanis, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
I Putu Eka juga menegaskan akan terus menjalankan tugas dan kewenangannya secara optimal demi mewujudkan kepastian hukum, keadilan, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Kami akan terus menjalankan tugas agar terwujud kepastian hukum,” tegas I Putu Eka.















