Scroll untuk baca artikel
KABAR KORUPSI

Kejati Jabar Jebloskan Wabup Indramayu ke Penjara terkait Kasus Korupsi Rp18,7 Miliar

×

Kejati Jabar Jebloskan Wabup Indramayu ke Penjara terkait Kasus Korupsi Rp18,7 Miliar

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin saat dibawa dengan tangan diborgol (Foto: Istimewa)

Jakarta, Torangbisa.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menjebloskan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, ke rumah tahanan terkait kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu.

Kasus tersebut diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp18,79 miliar.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Syaefudin ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (21/10/2026). Sebelum menjabat sebagai wakil bupati, Syaefudin merupakan Ketua DPRD Kabupaten Indramayu yang diduga berinisiatif menaikkan besaran tunjangan tersebut.

Selain Syaefudin, penyidik Kejati Jabar juga menahan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung selama 20 hari, terhitung sejak 21 Oktober hingga 9 November 2026.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, mengatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan mempermudah penanganan perkara.

“Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan mempermudah proses penanganan perkara lebih lanjut,” kata Nur Sricahyawijaya dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).

Pemeriksaan terhadap Syaefudin dan Plt Sekretaris DPRD berlangsung sekitar enam jam. Sementara itu, pemeriksaan terhadap tersangka lainnya, yakni Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu, ditunda setelah penasihat hukumnya mengirimkan surat keterangan dokter dan memohon penundaan pemeriksaan.

Kasus dugaan korupsi ini bermula pada 2021. Saat itu, Syaefudin yang menjabat Ketua DPRD Kabupaten Indramayu diduga berinisiatif menaikkan besaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD.

Pada September 2021, besaran kedua tunjangan untuk Tahun Anggaran 2022 ditetapkan sebesar Rp30 juta per bulan untuk tunjangan perumahan Ketua DPRD, Rp28,5 juta untuk wakil ketua, dan Rp27 juta untuk anggota DPRD.

Sementara itu, tunjangan transportasi ditetapkan sebesar Rp25 juta per bulan untuk ketua, Rp20 juta untuk wakil ketua, dan Rp17 juta untuk anggota DPRD.

Penentuan besaran tunjangan tersebut diduga dilakukan tanpa dokumen pendukung mengenai kebutuhan kenaikan anggaran dan sebelum penilaian ulang atau appraisal dilaksanakan. Akibatnya, kebutuhan anggaran dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dihitung berdasarkan besaran yang ditentukan Ketua DPRD.

Pada 2023, evaluasi tunjangan perumahan dilakukan dengan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Latief, Hanif dan Rekan. Namun, Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu diduga membuat surat yang ditandatangani Ketua DPRD dengan melampirkan draf besaran tunjangan yang telah dinaikkan 15 persen dari hasil penilaian KJPP.

Kenaikan tersebut diduga dilakukan untuk mengakomodasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Padahal, pajak tersebut seharusnya menjadi beban penerima tunjangan dan tidak dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp18.798.515.457.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka disangkakan melanggar ketentuan primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Adapun sangkaan subsidair merujuk pada Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.