Scroll untuk baca artikel
KABAR KORUPSI

PCNU Nias Kembalikan Rp250 Juta ke KPK, Diduga Terkait Muktamar NU dan Kasus ATR/BPN

×

PCNU Nias Kembalikan Rp250 Juta ke KPK, Diduga Terkait Muktamar NU dan Kasus ATR/BPN

Sebarkan artikel ini
Jubir KPK, Budi Prasetyo (Dok/Foto: Satrio/torangbisa.com)

Jakarta, Torangbisa.com – Uang Rp250 juta yang dikembalikan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Nias, Sumatra Utara (Sumut), kini disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lembaga antirasuah itu tengah menelusuri asal-usul uang tersebut, termasuk dugaan kaitannya dengan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 dan perkara korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya pengembalian uang dari salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan tersebut.

Penyerahan uang itu dilakukan atas inisiatif pihak terkait dan bersamaan dengan penyampaian laporan kepada KPK.

“Memang ada pengembalian dari salah satu ormas ya dan pengembalian uang tersebut juga telah dilakukan penyitaan oleh penyidik, salah satunya pengembalian uang senilai Rp250 juta,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).

Budi mengatakan, penyidik belum menyimpulkan keterkaitan uang tersebut dengan perkara yang tengah diusut.

Analisis masih dilakukan untuk memastikan asal-usul dan hubungan uang itu dengan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan ATR/BPN.

“Dari pengembalian uang itu, tentu nanti penyidik akan melakukan analisis lebih lanjut bagaimana keterkaitan dengan perkara,” ujarnya.

Menurut Budi, hasil analisis akan menentukan apakah uang tersebut dapat digunakan sebagai barang bukti atau harus dikembalikan kepada pihak yang menyerahkannya.

“Jika memang itu terkait dengan perkara, maka tentu ini akan menjadi barang bukti, akan menjadi alat bukti nantinya. Tapi jika memang dalam proses analisis yang dilakukan oleh penyidik nantinya ditemukan ini tidak terkait dengan perkara, maka penyidik juga dapat melakukan pengembalian kepada yang bersangkutan,” tuturnya.

Dia menegaskan, uang Rp250 juta tersebut diserahkan atas inisiatif pihak terkait, kemudian disita oleh penyidik untuk kepentingan pendalaman perkara.

“Karena memang prosesnya ini adalah inisiatif dari pihak terkait yang kemudian menyerahkan sejumlah uang Rp250 juta itu kepada KPK, yang kemudian dilakukan penyitaan,” sambungnya.

Selain menerima pengembalian uang, KPK juga menerima sejumlah laporan dari ormas keagamaan. Laporan tersebut ditangani Direktorat Pengaduan Masyarakat untuk diverifikasi, ditelaah, dan dianalisis sebelum ditentukan tindak lanjutnya.

Budi menyebut informasi yang disampaikan para pelapor menjadi bahan bagi KPK untuk mendalami dugaan tindak pidana. Namun, detail laporan yang masih dalam proses penelaahan tidak seluruhnya dapat dibuka kepada publik.

KPK juga belum menyimpulkan apakah pihak yang menyerahkan maupun menerima uang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Penyidik masih menelaah peran, motif, inisiatif, serta tindakan masing-masing pihak.

“Kita lihat nanti peran, konstruksinya, inisiatif, motifnya, dan sebagainya, termasuk perbuatan ataupun tindakan-tindakan yang dilakukan, semuanya tentu itu menjadi dimensi-dimensi yang dilakukan analisis oleh penyidik,” kata Budi.

Hingga kini, KPK belum memastikan apakah uang Rp250 juta tersebut berkaitan dengan Muktamar NU ke-35 maupun dugaan aliran dana dalam perkara ATR/BPN. Keterkaitan uang itu masih menunggu hasil analisis penyidik.