Hukum dan Kriminal

Tiga Ruko di Timika Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

×

Tiga Ruko di Timika Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Sebarkan artikel ini

Timika, Torangbisa.com – Kebakaran hebat melanda tiga ruko di Jalan Bougenville, Kelurahan Koperapoka, Distrik Mimika Baru, Mimika, Papua Tengah, Selasa (18/2/2025) sekitar pukul 02.00 WIT.

Api yang diduga berasal dari korsleting listrik di Toko Emas Omega milik Hj. Anti dengan cepat menjalar ke bangunan di sekitarnya.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut dan menyebut bahwa api pertama kali muncul di toko emas sebelum menyebar ke dua ruko lainnya. “Ruko milik Hj. Anti berada di tengah, sehingga api dengan cepat merambat ke bangunan di kiri dan kanan,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Otaria, mengatakan bahwa pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait penyebab pasti kebakaran serta jumlah kerugian yang dialami pemilik ruko. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden ini.

“Kami masih lakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab kebakaran,” kata AKP Rian di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Selasa (18/2/2025).

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Mimika, Septinus Marandof, menuturkan bahwa tiga ruko yang terbakar adalah milik Aji Ambo, Hj. Anti, dan Ibu Alfia.

Untuk memadamkan api, BPBD Mimika mengerahkan lima unit armada pemadam kebakaran dengan kapasitas tangki bervariasi. Api akhirnya berhasil dipadamkan sekitar pukul 03.10 WIT.

Hingga kini, kepolisian masih menyelidiki kejadian ini guna memastikan penyebab kebakaran dan kerugian yang dialami para pemilik ruko.

Hukum dan Kriminal

Timika, Torangbisa.com – Pengacara Herman Koedoeboen selaku Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa Paulus Johanis Kurnala (Chang)dalam kasus pembangunan Venue Aeromodeling di Kabupaten Mimika tahun anggaran 2021 menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Papua melakukan perbuatan tidak menghormati pengadilan atau ‘contempt of court’ lantaran sudah lima kali menunda persidangan kasus itu di Pengadilan Tipikor pada PN Kelas I A Jayapura.

Hukum dan Kriminal

Singapura, Torangbisa.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), serta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menggelar Forum Pelindungan WNI/PMI serta Pencegahan dan Penanganan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bagi perwakilan RI di kawasan Asia Tenggara.