Timika, Torangbisa.com – Karantina Papua Tengah melaksanakan kegiatan pemusnahan Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dan sampel arsip laboratorium yang sudah tidak digunakan.
Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Pelayanan Karantina Ikan, dan disaksikan langsung oleh petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Mozes Kilangin Timika serta perwakilan dari ekspedisi.
Kegiatan pemusnahan tersebut dibuka secara resmi oleh drh. Ardhiana Nur Suryani, selaku Ketua Tim Penegakan dan Hukum Karantina Papua Tengah. Dalam sambutannya, Ardhiana menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa media pembawa yang berpotensi menjadi sumber penyebaran penyakit hewan, ikan dan tumbuhan tidak menimbulkan risiko di kemudian hari.
“Setiap media pembawa yang masuk ke wilayah Papua Tengah wajib memenuhi persyaratan karantina. Pemusnahan ini adalah bagian dari upaya kami mencegah masuk dan tersebarnya penyakit yang dapat mengancam ketahanan pangan, keamanan hayati, dan kesehatan masyarakat,” ungkap Ardhiana.
Adapun barang-barang yang dimusnahkan meliputi 10 batang bibit tanaman yang tak dilengkapi dokumen karantina, 53 sampel arsip laboratorium Karantina Tumbuhan yang terdiri dari sampel serangga, buah-buahan, umbi-umbian, dan biji-bijian.
Dari laboratorium Karantina Hewan turut dimusnahkan 22 kilogram daging serta 616 sampel darah hewan yang telah selesai diuji dan sudah melewati masa simpan arsip laboratorium.
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode yang sesuai prosedur karantina.
Melalui kegiatan ini, Karantina Papua Tengah menegaskan komitmennya untuk melindungi wilayah Papua dari ancaman hama dan penyakit, baik yang menyerang hewan, ikan dan tumbuhan, guna mendukung ketahanan pangan, kesehatan masyarakat, serta kelestarian lingkungan.