Scroll untuk baca artikel
Berita Lokal

Kantor Dipoles, Kewajiban Hukum Tak Tuntas: Rp92,5 Miliar Jadi Beban Martabat Pemkab Morotai

×

Kantor Dipoles, Kewajiban Hukum Tak Tuntas: Rp92,5 Miliar Jadi Beban Martabat Pemkab Morotai

Sebarkan artikel ini
Kantor Bupati Pulau Morotai (Foto: Istimewa)

Pulau Morotai, Torangbisa.com – Di tengah belum jelasnya penyelesaian kewajiban hukum sekitar Rp92,5 miliar kepada PT Morotai Marine (MMC), Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai justru melakukan rehabilitasi sejumlah fasilitas kantor, mulai dari ruangan Bupati dan Wakil Bupati hingga pagar dan area parkiran.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius tentang keberpihakan dan prioritas pemerintah, ketika kewajiban hukum belum dituntaskan dan kebutuhan rakyat masih menumpuk, mengapa pembenahan fasilitas pimpinan justru terlihat berjalan?

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Berdasarkan penelusuran media ini, rehabilitasi dilakukan pada sejumlah fasilitas di lingkungan Kantor Bupati, termasuk ruangan lantai dua yang digunakan Bupati dan Wakil Bupati. Pekerjaan tersebut diduga menggunakan APBD, meski sumber pembiayaannya masih perlu dipastikan melalui dokumen resmi.

Persoalannya bukan pemerintah tidak boleh memperbaiki kantor. Namun, ketika kewajiban hukum bernilai puluhan miliar rupiah belum memperoleh kepastian, urgensi rehabilitasi dan dasar penentuan prioritas belanja daerah patut dipertanyakan.

Pemerintah harus menjelaskan apakah pembenahan tersebut memang lebih mendesak dibandingkan persoalan yang menyangkut tanggung jawab hukum dan kebutuhan masyarakat.

Persoalan ini kembali mencuat setelah kuasa hukum PT MMC, Oki Dwi Kurniyanto, mendatangi Kantor Pemkab Morotai pada Selasa (27/10/2026), untuk menyerahkan surat tindak lanjut permintaan kepastian pembayaran sekitar Rp92,5 miliar.

Surat tersebut meminta kejelasan mengenai langkah konkret, jadwal, dan mekanisme penyelesaian kewajiban pemerintah. Namun, saat kedatangannya, Bupati Rusli Sibua, Wakil Bupati Rio Christian Pawane, maupun Sekretaris Daerah tidak berada di kantor. Akibatnya, surat diserahkan tanpa memperoleh penjelasan langsung dari pejabat yang berwenang.

Kewajiban tersebut berkaitan dengan perkara PT MMC yang telah memiliki putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 28/2012 berkekuatan hukum tetap (inkracht). Karena itu, persoalan ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut tanggung jawab hukum pemerintah daerah.

Kritik keras juga disampaikan salah seorang warga Morotai, Afdal, saat ditemui di sekitar lokasi Kantor Bupati pada Jumat (30/10/2026). Ia mengaku cemas melihat rehabilitasi bangunan kantor hingga pagar, sementara masih banyak persoalan daerah yang belum diselesaikan.

Menurutnya, kewajiban hukum kepada PT MMC yang terus menggantung dapat mencoreng nama baik Kabupaten Pulau Morotai. Bahkan, jika tidak segera diselesaikan, persoalan tersebut akan terus muncul ke permukaan dan menjadi bahan perbincangan masyarakat di luar daerah.

Afdal menyebut persoalan itu sebagai aib daerah. Baginya, martabat Morotai tidak cukup dibangun dengan memperindah kantor pemerintahan, tetapi harus dibuktikan melalui kesanggupan pemerintah menyelesaikan tanggung jawab hukumnya.

Ia juga menyoroti ketimpangan kebutuhan masyarakat yang dinilai belum menjadi prioritas pemerintah. Afdal mempertanyakan alasan pemerintah yang berdalih belum menyelesaikan kewajiban kepada PT MMC karena mengutamakan kepentingan rakyat.

“Bagaimana bisa berdalih belum mengindahkan kewajiban hukum kepada MMC karena mengutamakan kepentingan rakyat, sementara realitasnya banyak kepentingan rakyat sendiri juga belum diprioritaskan?” demikian kritik Afdal.

Pernyataan tersebut menjadi tamparan terhadap konsistensi kebijakan pemerintah daerah. Sebab, jika kepentingan rakyat benar-benar menjadi alasan utama, keberpihakan itu seharusnya terlihat melalui pemerataan pembangunan, pelayanan publik, dan penyelesaian kebutuhan masyarakat, bukan hanya menjadi alasan ketika pemerintah berhadapan dengan kewajiban yang belum dituntaskan.

Lantas, apa yang sesungguhnya menjadi prioritas Pemkab Morotai? Ruangan pimpinan yang lebih representatif, pagar kantor yang lebih tertata, atau penyelesaian persoalan hukum dan kebutuhan masyarakat?

Pemkab perlu membuka nilai kontrak rehabilitasi, sumber pendanaan, volume pekerjaan, serta urgensinya kepada publik. Pada saat bersamaan, pemerintah juga harus memberikan kepastian mengenai langkah penyelesaian kewajiban kepada PT MMC.

Sebab, martabat pemerintah tidak diukur dari seberapa bagus ruangan kepala daerah diperbaiki, melainkan dari keberanian memenuhi tanggung jawab dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Jangan sampai kantor pemerintahan semakin dipoles, sementara persoalan daerah semakin kusut dan nama baik Morotai terus dipertaruhkan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Bupati Rusli Sibua maupun Wakil Bupati Rio Christian Pawane terkait rehabilitasi fasilitas kantor dan perkembangan penyelesaian kewajiban kepada PT MMC