Mimika

Kadis PUPR Mimika: Penamaan Jalan Masih Bersifat Penanda, Menunggu Perbup

×

Kadis PUPR Mimika: Penamaan Jalan Masih Bersifat Penanda, Menunggu Perbup

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, Inosensius Yoga Pribadi (Foto: Yani/ Torangbisa.com)

Timika, Torangbisa.com – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, Inosensius Yoga Pribadi, menjelaskan bahwa penamaan jalan yang saat ini terpasang di sejumlah titik di wilayah Mimika masih bersifat sementara dan hanya sebagai penanda, sambil menunggu penetapan resmi melalui Peraturan Bupati (Perbup).

Hal tersebut disampaikan Inosensius Yoga Pribadi saat ditemui di Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (09/02/2026).

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Menurutnya, penamaan jalan tidak bisa dilakukan secara serta-merta karena banyak alamat kantor pemerintahan, perusahaan, dan masyarakat yang selama ini sudah menggunakan nama jalan tertentu sebagai alamat resmi.

“Kategori-kategori nama jalan ini tidak bisa kita ubah secara langsung. Selama ini alamat kantor dan perusahaan sudah menggunakan nama jalan yang ada, sehingga tidak bisa serta-merta diganti,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa penanda nama jalan yang saat ini terpasang bukanlah penamaan permanen, melainkan hanya penanda sementara. Penamaan resmi akan ditetapkan setelah Peraturan Bupati sebagai turunan dari Peraturan Daerah (Perda) disahkan.

“Yang ada sekarang ini hanya penanda saja, bukan permanen. Setelah Perbup ditetapkan, semua akan diperbaiki dan disesuaikan dengan aturan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Inosensius menjelaskan bahwa penyusunan Perbup penamaan jalan akan dilakukan oleh Bidang Tata Ruang Dinas PUPR dengan melibatkan berbagai pihak terkait, sesuai amanat Perda.

“Teman-teman Tata Ruang nanti akan berkoordinasi dengan semua pihak untuk menyusun Perbup, karena Perda mengamanatkan penamaan jalan harus diatur lebih lanjut melalui Perbup,” katanya.

Ia juga menanggapi keluhan masyarakat terkait munculnya nama-nama jalan tertentu yang dinilai tidak sesuai. Menurutnya, beberapa nama jalan yang beredar saat ini berasal dari kebiasaan warga setempat dan bukan hasil penetapan resmi pemerintah.

“Contohnya di sekitar Pasar Sentral, ada yang menyebut Jalan KFD. Itu kemungkinan karena ada baliho besar KFD di sekitar situ, sehingga warga menyebutnya begitu,” jelasnya.

Inosensius menambahkan, ke depan penamaan jalan akan disesuaikan dengan kategori yang telah diatur dalam Perda. Jalan protokol akan menggunakan nama pahlawan nasional atau tokoh nasional, sementara jalan lingkungan akan menggunakan nama tokoh daerah, nama buah, nama hewan, atau kategori lain yang telah ditentukan.

“Di Perda sudah diatur kategorinya. Penjabaran nama spesifiknya nanti akan dituangkan di Perbup,” ujarnya.

Namun demikian, untuk nama jalan yang sudah digunakan secara luas dan permanen oleh instansi seperti kejaksaan, kepolisian, maupun TNI, pemerintah akan melakukan kajian khusus sebelum mengambil keputusan.

“Kalau sudah digunakan secara permanen, seperti Jalan Nagi Muga yang dipakai oleh Kejaksaan, Polres, dan Kodim, tentu tidak bisa langsung diubah. Itu akan dikaji dengan melibatkan akademisi, lurah, camat, dan pihak terkait lainnya,” pungkasnya.

Mimika

Timika, Torangbisa.com – Bupati Mimika, Johannes Rettob, meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika agar menyikapi berbagai isu yang berkembang di masyarakat, khususnya terkait kasus di wilayah Kapiraya, secara positif, objektif, dan tidak terpengaruh informasi yang belum tentu benar.

Mimika

Timika, Torangbisa.com – Pelaksana Tugas (Plt) Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Mimika, Abdul Aziz, secara resmi membuka kegiatan Bimbingan Manasik Haji Terintegrasi bagi jamaah haji Kabupaten Mimika, yang digelar di Aula SD At-Taqwa, Jalan Pattimura, Senin (09/02/2026).