Timika, Torangbisa.com – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika, Slamet Sutedjo, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025 pihaknya telah mencetak sebanyak 40.629 keping Kartu Tanda Penduduk (KTP). Saat di wawancara dikantornya. Jumat(09/01/2026).
Sementara itu, data jumlah penduduk Mimika pada semester pertama tahun 2025 tercatat sebanyak 320.839 jiwa, dan data semester kedua masih dalam tahap pengolahan di pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk selanjutnya dirilis secara nasional.
Slamet menjelaskan, pada sektor pelayanan KTP, perekaman pemula difokuskan kepada masyarakat berusia 17 tahun ke atas yang belum pernah melakukan perekaman sebelumnya. Sepanjang tahun 2025, jumlah perekaman KTP pemula tercatat sebanyak 5.139 jiwa.
Ia menegaskan bahwa angka pencetakan KTP yang cukup besar tersebut tidak serta-merta menunjukkan peningkatan jumlah penduduk secara keseluruhan.
Pencetakan KTP mencakup berbagai kebutuhan administrasi, seperti perpindahan alamat, perubahan status perkawinan, perpindahan domisili antar kelurahan atau kecamatan, penggantian KTP akibat pemekaran wilayah dari Provinsi Papua menjadi Papua Tengah, serta penggantian KTP yang hilang atau rusak.
“Angka ini bukan berarti jumlah penduduk bertambah drastis, melainkan menunjukkan adanya pembaruan data penduduk yang sudah ada. Ini menjadi indikator bahwa data kependudukan kita semakin akurat dan terbarui,” jelas Slamet.
Berdasarkan data resmi Disdukcapil Mimika, jumlah penduduk yang masuk dan terdaftar pada tahun 2025 mencapai sekitar 8.000 jiwa, sementara penduduk yang keluar tercatat sebanyak 6.700 jiwa. Dengan demikian, terjadi penambahan sekitar 1.500 jiwa penduduk yang terdaftar secara resmi.
Selain KTP, Disdukcapil Mimika juga mencatat pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA) sebanyak 15.540 jiwa. Sementara itu, jumlah Kartu Keluarga (KK) yang diurus sepanjang tahun 2025 mencapai 49.757 dokumen.
Pengurusan KK tersebut meliputi perubahan status perkawinan anggota keluarga, perpindahan alamat, serta pembaruan data keluarga lainnya sesuai dengan kondisi yang terjadi.
Slamet menambahkan, peningkatan signifikan dalam pengurusan dokumen kependudukan tidak terlepas dari program pelayanan jemput bola yang secara rutin dilakukan Disdukcapil ke wilayah pedalaman maupun pesisir Mimika sepanjang tahun 2025. Selain itu, sistem pelayanan kependudukan juga telah terintegrasi dengan instansi terkait seperti pengadilan dan Kantor Urusan Agama (KUA), sehingga perubahan data kependudukan dapat diproses secara otomatis setelah terjadi peristiwa penting.
“Kami melihat ini sebagai bukti meningkatnya kesadaran masyarakat untuk meng-update dan melaporkan setiap perubahan data kependudukannya. Bahkan masyarakat di daerah terpencil kini semakin aktif, baik datang langsung maupun menerima pelayanan di tempat, untuk mengurus dokumen kependudukan mereka,” pungkasnya.












