Timika, (TORANGBISA) – Aksi tak terpuji ditunjukan oleh Oknum anggota polisi yang berdinas di Polres Mimika, Provinsi Papua Tengah viral dimedia sosial. Oknum anggota polisi yang melakukan pengroyokan kepada dua warga Maluku di jalan Hasnudin, Kabupaten Mimika, Papua tengah pada Kamis malam, (25/4/2024) menunjukan bahwa cara-cara dengan tindakan kekerasan oleh aparat kepada warga masih saja terus terjadi.
Para pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat tersebut justru melakukan penganiayaan kepada dua warga Maluku
Dari pengakuan korban, kejadian bermula saat dia dan temanya mengendarai motor melewati Rumah duka di jalan budi utomo tepatnya depan SMA Petra. Ia mengaku bahwa mereka dilempari oleh sejumlah orang sehingga temanya secara spontan mengeluarkan jari kepada para pelaku pengroyokan.
Menurut pengakuan korban, Ia bersama temanya dikejar oleh para pelaku sehingga terjadi penroyokan didepan Timika Mall. Korban yang masih duduk dibangku sekolah tersebut babak belur dihajar oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Mimika.
Kedua korban diantaranya Karmilus BatbuaL dan Toedoron Siahaya mengaku dihajar pelaku akibat melintasi rumah duka dengan menggunakan motor RX king, Ia menduga akibat kebisingan motor sehingga terjadila pengroyokan.
Dari pengakuan korban, ia dan temannya sedang mengendarai motor RX king dan tidak mengetahui sama sekali jika jalan yang mereka lewati ada kedukaan, dari situlah awal mula kejadian yang mengakibatkan terjadinya pengeroyokan, ” kata korban kepada Media ini Senin, (29/4/2024).
Peristiwa penganiayaan yang dilakukan dua anggota polisi tersebut hingga saat ini masih ramai beredar bahkan viral di media sosial. Dari rekaman terlihat terjadi pemukulan terhadap kedua korban bahkan, oknum polisi tersebut sempat mengeluarkan kata-kata tak pantas kepada korban.
Tak terima dengan kejadian yang dialami warganya, Ikatan Kerukunan Maluku (IKEMAL) kemudian merespon kejadian tersebut dengan melaporkan ketiga Oknum tersebut ke Propam Polres Mimika.
Ketua Ikemal, (Max Samaran),Sekretaris Ikemal, Silvester Yamko dan Ketua Bidang Hukum (Valentinus Ulhuyanan SH., MH) serta Kuasa Hukum Ikemal Samuel Tkandare SH siang tadi langsung bergerak cepat melakukanan pelaporan kepada pihak Propam Polres Mimika.
Valentinus Ulhuyanan kepada media mengatakan telah melaporkan Oknum anggota polre Mimika dalam kasus ini ke pihak propam Polres.
“ Kami telah melaporkan para pelaku ini diantaranya dua anggota polisi dan satunya warga sipil ke Propam. Denagan kejadian ini Kami minta agar para pelaku diamankan terlebih dahulu agar tidak terjadi hal-hal yang dapat menimbulkan persoalan baru, “ kata Valen Key saapaan akrabnya kepada media ini.
Sementara, Kuasa Hukum kerukunan Ikemal Samuel Tkandare SH menyampaikan bahwa setelah pihaknya melakukan pelaporan ke Propam Polres Mimika satu pelaku pengroyokan telah diamankan oleh pihak Propam semetara satunya lagi akan diamankan juga.
“ Dari ketiga pelaku ini, baru satu yang diamankan, dan terkonfirmasi sebagai Anggota Polre Mimika, sementara dua lainnya sedang diupayakan untuk diamankan, “ungkap Samuel SH.
Yosep Temorubun selaku ketua bidang Organisasi Ikemal yang juga direktur YLBH Papua tengah menyayangkan sikap arogan oknum anggota polisi kepada Korban yang masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“ Kasus pengroyokan yang dilakukan orang oknum anggota polisi terhadap dua korban yang satunya, korban yang baru berusia 15 Tahun saat ini masih menempuh pendidikan di bangku sekolah (SMP) ini menunjukan preseden buruk bagi oknum kepolisian yang semena-mena melakukan tindakan kekerasan kepada anak dibawah umur,” kecam Yosep.
Yosep SH mengatakan kasus tersebut sementara di dampingi juga dari YLBH Papua Tengah dan pendampingan dari Keluarga besar Ikatan Keluarga Maluku Kabupaten Mimika,(IKAMAL) kami minta untuk Polres Mimika untuk memproses kasus tersebut sampai tuntas karena kasus pengroyokan menjadi viral diberbagai medsos, menunjukan gaya pengroyokan yang dilakukan oknum-oknum ini menunjukan presiden buruk dalam penanganan masalah di masyarakat.
“ Jika ada kesalahan yang dilakukan oleh korban maka seharus pada saat dilakukan penangkapan silakan di bawa ke Polres atau Polsek untuk di introgasi apa kesahalah mereka. Kalau hanya karena korban tidak mengetahui kalau ada tenda duka dan menggunakan kendaraan yang menyebabkan kebisingan seharusnya setelah dikejar di tahan di nasehati dengan baik. Lagipula korban juga tidak mengetahui kalau ada duka, “ tegasnya.
Dalam durasi vidio tersebut, cara pelaku melakukan pengroyokan dengan dengan cara membabibuta terhadap korban apalagi yang saat itu ada anggota seharus tidak boleh ada tindakan kekerasan, bisa dibanyangkan oknum anggota ikut dalam adegan pengroyokan terhadap korban yang notabene tidak di bicarakan secara baik-baik tetapi dengan langsung menggunakan cara kekerasan jalanan. “ kami YLBH Papua Tengah minta kepada Propam Polres agar memberikan sanksi tegas kepada kedua pelaku yang melakukan kekerasan terhadap korban, “tandasnya.