Pemerintahan

Gelar Seminar Akhir Studi Kelayakan Pembentukan DOB, Ananias Faot: DOB Upaya Dekatkan Pelayanan Percepat Pembangunan, dan Meningkatkan Kesejahteraan

×

Gelar Seminar Akhir Studi Kelayakan Pembentukan DOB, Ananias Faot: DOB Upaya Dekatkan Pelayanan Percepat Pembangunan, dan Meningkatkan Kesejahteraan

Sebarkan artikel ini
Foto bersama pada kegiatan seminar akhir Pembentukan DOB yang digelar di Kantor Bappeda Mimika (foto' Istimewa)

Timika, Torangbisa.com – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar Seminar Akhir Studi Kelayakan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Timika Tahun 2025, yang berlangsung di ruang pertemuan Bappeda Mimika, Kamis (13/11/2025).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Mimika, Drs. Ananias Faot, M.Si, yang hadir mewakili Bupati Mimika. Turut mendampingi Sekretaris Bappeda Mimika, Joseph Manggasa, S.T., M.Si.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Seminar akhir ini menghadirkan narasumber dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Papua (UNIPA) Manokwari yang diketuai oleh Dr. Michael Baransano, S.P., M.Si, bersama tiga anggota, yaitu Dr. Ir. Agus I. Sumule, Dr. Ir. Obaja A. Fenetiruma, S.P., M.Si, dan Martua Hutabarat, S.P., M.Dev.Pract.

Dalam sambutannya, Drs. Ananias Faot mengatakan bahwa Kota Timika telah menjadi pusat kegiatan ekonomi, sosial, dan pemerintahan di wilayah Papua Tengah.

Perkembangan ini membawa tantangan baru dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik, sehingga pembentukan DOB Kota Timika menjadi hal yang penting dan strategis.

“DOB bukan semata pemekaran wilayah. Lebih dari itu, DOB adalah upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan seluruh warga, terutama Orang Asli Papua (OAP),” ujar Ananias.

Ia menambahkan, kehadiran DOB Kota Timika diharapkan dapat menjawab berbagai permasalahan yang ada di wilayah tersebut. Timika sebagai kota yang majemuk, dihuni oleh beragam suku dan budaya, harus memastikan bahwa OAP tidak tersisih di tanahnya sendiri.

“Kita ingin Kota Timika sebagai DOB menjadi rumah bersama, sebuah kota yang memberikan ruang, peluang, dan penghargaan bagi semua, tanpa meninggalkan hak dan martabat OAP sebagai pemilik negeri ini,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ananias menyampaikan beberapa program strategis yang perlu disusun pemerintah daerah bersama seluruh pihak untuk berpihak kepada OAP, antara lain:

1. Peningkatan pendidikan dan pelatihan kerja bagi anak muda Papua agar siap bersaing di sektor pemerintahan dan swasta, termasuk UMKM.
2. Pemberdayaan ekonomi masyarakat adat melalui dukungan koperasi dan akses permodalan.
3. Perlindungan tanah dan hak ulayat, agar pembangunan tetap menghormati kearifan lokal.
4. Peningkatan pelayanan kesehatan dan gizi masyarakat, terutama di kampung-kampung sekitar Timika.
5. Pelibatan aktif tokoh adat, tokoh agama, dan perempuan Papua dalam perencanaan dan pengawasan pembangunan.

Dengan terbentuknya DOB Kota Timika, Ananias berharap tata kelola pemerintahan akan menjadi lebih efektif, pelayanan publik semakin cepat, dan pembangunan semakin merata. Ia juga menekankan pentingnya kesiapan SDM, khususnya OAP, sebagai penggerak pemerintahan dan pembangunan daerah.

“Keberhasilan itu hanya bisa dicapai jika seluruh elemen masyarakat bersatu, saling menghargai, dan bekerja sama,” ungkapnya.

Kabupaten Mimika sendiri dibentuk pada tahun 1999, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong.

Dengan usia 24 tahun, Kabupaten Mimika telah memenuhi syarat usia minimal untuk dimekarkan yakni 7 tahun untuk kabupaten dan 10 tahun untuk provinsi.

Studi kelayakan pembentukan DOB Kota Timika ini bertujuan untuk memberikan informasi penting terkait aspek administratif, geografis, demografis, keamanan, sosial politik, keuangan daerah, serta kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.

Sebelumnya, pada Seminar Pendahuluan Studi Kelayakan DOB Kota Timika yang dilaksanakan pada 22 Agustus 2025, telah diperoleh berbagai masukan konstruktif, terutama terkait perlindungan masyarakat adat, pembagian wilayah, serta kesiapan sumber daya manusia.

“Melalui seminar akhir ini, kita akan memperoleh hasil apakah Kota Timika dinyatakan layak atau tidak layak menjadi daerah otonomi baru, serta rekomendasi yang dapat diberikan untuk percepatan pembentukannya,” tutur Ananias.

Ia menambahkan, hasil akhir studi ini akan menghasilkan skor kelayakan berdasarkan berbagai indikator yang diteliti, yang nantinya menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam pengambilan keputusan.

“Semoga hasil seminar ini menjadi masukan penting bagi Pemerintah Kabupaten Mimika dan Pemerintah Pusat dalam mewujudkan Kota Timika sebagai daerah otonom yang maju, adil, dan berkeadilan sosial bagi seluruh warganya,” pungkasnya.