Politik

Gelar Rapat Paripurna Masa Sidang 1 Masa Sidang III, 8 Ranperda Non APBD Dibahas DPRK Mimika

×

Gelar Rapat Paripurna Masa Sidang 1 Masa Sidang III, 8 Ranperda Non APBD Dibahas DPRK Mimika

Sebarkan artikel ini
Foto bersama pada saat Rapat paripurna I masa sidang III (foto: Nando/ Torangbisa.com)

Timika, Torangbisa.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika menggelar Rapat Paripurna I Masa Sidang III DPRD Kabupaten Mimika tentang 8 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) non APBD tahun 2025 yang berlangsung di ruang sidang Gedung DPRK Mimika, Rabu (1/10/2025).

Pemerintah Kabupaten Mimika resmi menyerahkan 8 Ranperda Non APBD kepada DPRK Mimika untuk dibahas, yang mana dalam rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Bupati Mimika, Johannes Rettob, Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapereyau bersama 3 unsur pimpinan dan anggota DPRK Mimika.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Ketua DPRK Mimika,Primus Natikaperaiayu dalam sambutanya mengatakan, amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan perundang-undangan turunanya, DPRK dan pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk membentuk peraturan daerah.

Ranperda Non APBD adalah produk hukum yang sangat penting, karena mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah, mulai dari tata kelola, pelayanan publik, hingga upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat diluar aspek anggaran murni.

“Ranperda Non APBD yang kita bahas pada hari ini merupakan wujud nyata komitmen bersama antara Pemerintah Kabupaten Mimika dan DPRK untuk terus menyempurnakan landasan hukum dalam tata kelola pemerintahan,” kata Primus.

Sementara itu, Bupati Mimika Johannes Rettob mengatakan, Ranperda Non APBD sangat penting sebagai fondasi penguatan pembangunan daerah berbasis keadilan, pemberdayaan masyarakat, serta pelayanan publik yang menyeluruh dan adaptif.

“Kehadiran kita hari ini adalah untuk membangun Mimika melalui kebijakan yang berpihak pada masyarakat, khususnya wilayah pesisir, pegunungan, serta pengusaha Orang Asli Papua,” ujar Bupati Rettob.

Delapan Ranperda yang diajukan, empat di antaranya merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Mimika, dan empat lainnya merupakan usulan dari Pemerintah Kabupaten Mimika. Berikut daftar lengkapnya:

1. Raperda tentang Subsidi Transportasi Wilayah Pesisir dan Pegunungan, memberikan subsidi moda transportasi darat, air, dan udara untuk wilayah terpencil dan belum terlayani transportasi layak.

2. Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pengusaha Orang Asli Papua, mendorong partisipasi pengusaha OAP dalam pembangunan daerah secara inklusif.

3. Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kesehatan masyarakat Mimika.

4. Raperda tentang Pembagian Saham Hasil Divestasi PT Freeport Indonesia, mengatur porsi kepemilikan masyarakat adat dan terdampak permanen dari operasional tambang.

5. Raperda tentang Perubahan atas Perda No. 15 Tahun 2019 tentang Perseroda Mimika Abadi Sejahtera Fokus pada penguatan struktur usaha dan permodalan BUMD daerah.

6. Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Mengganti Perda lama yang tidak lagi relevan dengan kebutuhan pelayanan modern dan teknologi informasi.

7. Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mimika, menyesuaikan struktur kelembagaan dengan terbentuknya Provinsi Papua Tengah dan regulasi nasional terbaru.

8. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 Dokumen strategis arah pembangunan lima tahun mendatang yang selaras dengan RPJMD Provinsi dan Nasional.

Bupati Rettob menjelaskan bahwa seluruh rancangan perda tersebut disusun dengan prinsip partisipatif, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sebagai langkah awal menyambut tahun 2025 dengan semangat baru dalam pembangunan berkelanjutan.

“Kami harap pembahasan kedelapan Raperda ini bisa berjalan lancar dan mendapat dukungan penuh dari DPRD serta seluruh elemen masyarakat Mimika,” tutup Bupati Rettob