Timika, Torangbisa.com – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, Inosensius Yoga Pribadi, menegaskan bahwa proses ganti rugi dalam kegiatan pembangunan dan pelebaran jalan di Kabupaten Mimika pada prinsipnya difokuskan pada lahan atau tanah, bukan bangunan.
Hal tersebut disampaikan Inosensius Yoga Pribadi saat ditemui di Gedung A Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Kamis (15/01/2026).
Menurutnya, pembayaran ganti rugi tanah dilakukan setelah adanya hasil penilaian (appraisal) dari pihak penilai independen. Sementara itu, untuk bangunan yang berada di atas lahan, perhitungannya dilakukan secara terpisah oleh Dinas PUPR.
“Yang dihitung oleh appraisal itu tanah. Setelah itu tanahnya dibayar oleh pemerintah. Kalau ada bangunan, nanti dihitung lagi secara terpisah, dan itu menjadi kewenangan PUPR,” jelasnya.
Ia mengakui bahwa hingga saat ini belum semua ganti rugi dapat dibayarkan karena masih terdapat pemilik lahan yang belum melengkapi dokumen kepemilikan secara sah. Pemerintah daerah, kata Yoga, tidak dapat melakukan pembayaran tanpa didukung dokumen yang lengkap.
“Yang belum punya dokumen lengkap, tentu belum bisa dibayarkan. Tapi yang sudah ada hasil appraisal dan dokumennya lengkap, pasti dibayarkan,” ujarnya.
Yoga juga menanggapi adanya keluhan atau komplain dari masyarakat terkait proses ganti rugi. Menurutnya, hal tersebut merupakan hal yang wajar dalam setiap proses pembangunan. Namun, penanganan komplain bukan menjadi kewenangan langsung Dinas PUPR.
“Kalau ada komplain, itu wajar. Tapi itu menjadi urusan Panitia Pengadaan Tanah. Di dalamnya ada kejaksaan, kepolisian, dan BPN yang akan mengkaji setiap keberatan masyarakat,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pembayaran ganti rugi dilakukan melalui mekanisme resmi dan tidak diserahkan secara langsung kepada pemilik lahan, melainkan melalui rekening sesuai prosedur yang berlaku.
“Konsekuensi pembangunan memang ada, tapi pemerintah juga wajib memberikan kompensasi berupa ganti untung kepada pemilik lahan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Dengan mekanisme tersebut, Dinas PUPR Mimika berharap seluruh proses pembangunan infrastruktur, termasuk perbaikan jalan dan fasilitas pendukung lainnya, dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.















