Timika, Torangbisa.com – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mimika, Slamet Sutedjo, mengatakan pemanfaatan layanan administrasi kependudukan berbasis digital sangat penting dalam kegiatan sosialisasi penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil bagi lurah, kepala kampung, dan petugas terkait yang berlangsung di Hotel Horison Ultima Timika, Kamis (18/6/2026).
Dalam pemaparannya, Slamet menjelaskan bahwa jumlah penduduk Kabupaten Mimika saat ini mencapai sekitar 323.503 jiwa yang tersebar di 18 distrik dan 133 kampung. Sementara itu, jumlah penduduk di delapan kabupaten di Provinsi Papua Tengah mencapai sekitar 1,3 juta jiwa.
Menurutnya, data kependudukan yang akurat menjadi dasar utama dalam penyelenggaraan berbagai layanan publik, sehingga seluruh elemen pemerintahan kampung dan distrik perlu memahami pentingnya administrasi kependudukan yang tertib.
“Dokumen kependudukan merupakan basis data yang digunakan oleh berbagai instansi. Karena itu, data yang tercatat harus selalu diperbarui agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Slamet menjelaskan bahwa sistem administrasi kependudukan nasional telah mengalami perkembangan signifikan, mulai dari KTP manual, KTP nasional, hingga penerapan KTP elektronik yang dimulai pada 2011 untuk mencegah duplikasi data penduduk.
Sejak tahun 2020, lanjutnya, seluruh layanan administrasi kependudukan telah terintegrasi secara nasional melalui sistem terpusat. Dengan sistem tersebut, setiap perubahan data, termasuk perpindahan penduduk antarwilayah, dapat langsung tercatat dan terbaca oleh berbagai instansi pemerintah.
“Ketika seseorang pindah domisili dan dokumennya diterbitkan, data tersebut langsung terkoneksi dengan berbagai layanan seperti kesehatan, perbankan, kepolisian, hingga ketenagakerjaan. Jadi tidak ada lagi data ganda seperti yang sering terjadi pada masa lalu,” jelasnya.
Ia juga menyoroti transformasi dokumen kependudukan dari format lama yang menggunakan kertas khusus menjadi dokumen digital yang dilengkapi kode QR (barcode) dan tanda tangan elektronik.
Menurut Slamet, kebijakan tersebut memberikan banyak manfaat, termasuk efisiensi anggaran negara yang mencapai triliunan rupiah secara nasional karena tidak lagi memerlukan pencetakan dokumen dalam jumlah besar.
“Dokumen sekarang sudah menggunakan tanda tangan elektronik dan barcode sehingga tidak perlu lagi legalisasi. Masyarakat juga dapat menyimpan dokumen seperti Kartu Keluarga dan akta kelahiran dalam telepon genggam,” katanya.
Ia menambahkan, digitalisasi dokumen memudahkan masyarakat yang memiliki anggota keluarga di luar daerah. Dokumen dapat dikirim secara elektronik tanpa harus mencetak ulang atau mengirim berkas fisik.
Selain layanan di kantor Dukcapil, Pemerintah Kabupaten Mimika juga terus memperluas akses pelayanan melalui berbagai titik layanan administrasi kependudukan yang tersebar di sejumlah wilayah guna mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Dukcapil Mimika juga menghadirkan program Dukcapil Siaga, yakni layanan jemput bola bagi warga yang sakit, lanjut usia, atau tidak mampu datang langsung ke kantor pelayanan.
“Jika ada warga yang sakit atau tidak bisa datang mengurus dokumen kependudukan, kepala kampung atau aparat setempat dapat melaporkan kepada kami. Petugas akan turun langsung memberikan pelayanan,” ungkapnya.
Melalui sosialisasi tersebut, Dukcapil Mimika berharap para lurah dan kepala kampung dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan yang lengkap, akurat, dan selalu diperbarui.













img class="alignnone size-full wp-image-34144" src="https://torangbisa.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260615-WA0247.jpg" alt="" width="1080" height="1350" />








