TIMIKA, torangbisa.com – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam waktu dekat akan menyampaikan hasil audit keuangan pada kasus dugaan korupsi di Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Papua Tengah yang saat ini sedang ditangani oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mimika.
Kasat Reskrim Iptu Fajar Zadiq saat ditemui wartawan di PN Kota Timika, pada Selasa (9/1/2023) mengatakan, pihaknya terakhir telah melakukan komunikasi dengan pihak terkait pada Senin (8/1) kemarin.
“Terakhir kami komunikasi kemarin ini dan mereka (BPKP) bilang akan sampaikan dalam waktu dekat,” ujar Kasat Reskrim.
Selama ini kata Dia, Tim penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Mimika masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal ini guna memastikan adanya kerugian negara atas kasus dugaan penyalahgunaan dana operasional Distrik Wania yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2022.
“Statusnya masih penyelidikan yah, kita belum menaikkan ke status sidik karena masih ada hal-hal yang perlu dilengkapi salah satunya itu menunggu tim audit dari BPKP, ” ujar Kasat Reskrim.
Ditegaskan, pihaknya memang tengah melakukan penyelidikan penggunaan dana operasional Distrik Wania terutama pada tiga kelurahan yakni Wonosari Jaya, Kamoro Jaya dan Inauga.
Dari data yang dihimpun media, diketahui Distrik Wania mengelola anggaran dana operasional sebesar Rp 13.056.552.921 yang terdiri atas pembayaran honor dan tunjangan pegawai Distrik Wania, tenaga honorer dan tiga kelurahan, kegiatan fisik dan non fisik serta operasional untuk Kantor Distrik Wania serta tiga kelurahan.
“Untuk kasus ini saksi cukup kuat sebagai persiapan menaikkan status ke sidik,” ujarnya.
Iptu Fajar menjelaskan kasus tersebut diketahui berdasarkan laporan informasi kemudian pihaknya menerbitkan surat perintah penyelidikan.
“sekarang kita kumpulkan bukti-bukti penyelidikan, intinya kita temukan dugaan itu berdasarkan keterangan informasi,” ujarnya.(*)