Timika, Torangbisa.com – Tokoh Pemuda Kamoro, Rafael Torekeyau, meminta agar penyerahan 4 unit rumah oleh Bupati Mimika pada Kamis (2/10/2025) turut disaksikan oleh DPRK, MRP, serta Pemerintah Kabupaten Mimika.
Menurutnya, kehadiran ketiga lembaga ini penting bukan hanya sebagai bentuk seremonial, tetapi juga untuk memikirkan kelanjutan pembangunan rumah bagi warga Kamoro di Nawaripi, Nayaro, dan Koperapoka.
Rafael menyampaikan hal tersebut saat mengunjungi empat unit rumah yang akan ditempati warga Nawaripi setelah Bupati Mimika menyerahkan kunci.
Ia menjelaskan, rumah-rumah ini sebelumnya dibangun oleh pemerintah kampung menggunakan dana desa beberapa tahun lalu. Namun, lanjutnya, ke depan perlu dipikirkan pembangunan tambahan sesuai usulan pemerintah kampung, yakni sebanyak 325 unit rumah bagi warga.
“Di Nawaripi, dalam satu rumah bisa dihuni 3–4 keluarga. Kondisi ini jelas tidak sehat. Karena itu kepala kampung berinisiatif membangun 4 unit rumah, dan ke depan harus terus mendapat perhatian dari Pemkab, DPRK, PTFI, maupun pemerintah pusat,” ujarnya.
Rafael juga menyoroti persoalan penyerobotan tanah milik suku Kamoro. Ia menegaskan bahwa hak ulayat di Papua masih sangat kuat, sehingga pihak-pihak dari luar harus menghormati tanah adat Kamoro.
“Jangan seenaknya mengambil tanah. Tanah ini bertuan, bukan untuk diserobot begitu saja. Apalagi kalau tanah itu sudah memiliki surat resmi, maka tindakan penyerobotan bisa diproses secara hukum. Kita harus menjaga tanah warisan leluhur agar tidak diambil pihak lain,” tegasnya.
Menurut Rafael, momen penyerahan rumah besok sebaiknya juga menjadi kesempatan untuk menyampaikan pesan agar masyarakat menghentikan praktik penyerobotan tanah.
Ia menambahkan, sepanjang Mile 21 sebenarnya sudah dikembalikan oleh PTFI kepada pemerintah dan lembaga adat. Hingga kini, tanah tersebut belum diserahkan kepada pihak lain sebagai hak garap maupun hak milik.
“Kalau ada pihak tertentu mengaku itu tanah mereka, itu bohong. Mereka bukan orang Kamoro, bukan warga Nawaripi, Koperapoka, atau Nayaro. Karena itu, siapa pun yang sudah menyerobot tanah tersebut harus segera mengembalikannya kepada Lembaga Adat Lemasko,” tutup Rafael.
















