Scroll untuk baca artikel
Mimika

DPKP2 Mimika Bangun 353 Unit Rumah pada 2026, Tersebar hingga Wilayah Pesisir dan Pegunungan

×

DPKP2 Mimika Bangun 353 Unit Rumah pada 2026, Tersebar hingga Wilayah Pesisir dan Pegunungan

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKP2) Kabupaten Mimika, Abriyanti Nuhuyanan Saat diwawancarai awak media (Foto: Yani/ Torangbisa.com). 

Timika, Torangbisa.com – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKP2) akan membangun sebanyak 353 unit rumah pada tahun anggaran 2026 yang tersebar di sejumlah wilayah pesisir, perkotaan hingga pegunungan di Kabupaten Mimika.

Hal itu disampaikan Kepala DPKP2 Kabupaten Mimika, Abriyanti Nuhuyanan, saat diwawancarai awak media usai mengikuti kegiatan sosialisasi penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) perumahan yang berlangsung di Hotel Horison Ultima Timika, Selasa (30/06/2026).

Abriyanti menjelaskan, program nasional pembangunan 3 juta rumah yang dicanangkan pemerintah pusat bukan semata-mata menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, melainkan juga melibatkan para pengembang perumahan di seluruh Indonesia.

“Program 3 juta rumah itu bukan berarti Pemda harus membangun 3 juta unit rumah. Itu dihitung juga dari pembangunan yang dilakukan oleh para developer atau pengembang. Jadi bukan hanya tanggung jawab pemerintah daerah,” ujarnya.

Untuk Kabupaten Mimika sendiri, pada tahun 2026 akan dibangun sebanyak 353 unit rumah yang terdiri dari program rumah layak huni, rumah yang dibiayai melalui dana Otonomi Khusus (Otsus), rumah bagi korban bencana, serta penanganan kawasan kumuh.

Menurutnya, pembangunan rumah melalui dana Otsus sebanyak 36 unit, rumah korban bencana sebanyak 13 unit, penanganan kawasan kumuh sebanyak 6 unit, sementara sisanya merupakan program rumah layak huni.

“Pembangunannya hampir tersebar di seluruh wilayah Mimika, baik di kawasan perkotaan, pesisir maupun pegunungan, termasuk di wilayah Arwanop,” katanya.

Meski demikian, pelaksanaan fisik pembangunan belum dimulai karena saat ini masih berada pada tahap perencanaan. DPKP2 telah menandatangani kontrak dengan empat konsultan perencana yang akan bekerja selama kurang lebih satu bulan.

“Kami baru berkontrak dengan konsultan perencana beberapa hari lalu. Setelah perencanaan selesai, baru dilanjutkan dengan proses pengadaan sesuai mekanisme, ada yang melalui lelang dan ada yang melalui penunjukan langsung,” jelasnya.

Abriyanti menambahkan seluruh program pembangunan rumah tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mimika.

Pada kesempatan yang sama, ia juga menegaskan pentingnya penyerahan PSU oleh pengembang kepada pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, pengembang wajib menyediakan dan menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah agar aset tersebut dapat dikelola dan dipelihara untuk kepentingan masyarakat.

“PSU wajib diserahkan kepada pemerintah daerah supaya pemerintah bisa melakukan intervensi dan pengelolaan. Hari ini kami melakukan sosialisasi agar para pengembang memahami tugas dan tanggung jawab mereka,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pengembang juga diwajibkan menyediakan sekitar 40 persen dari lahan pengembangan untuk kebutuhan PSU sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, terdapat konsekuensi hukum yang dapat dikenakan kepada pengembang.

Terkait sejumlah perumahan yang pengembangnya telah meninggal dunia atau tidak lagi aktif, Abriyanti mengatakan tanggung jawab tetap melekat pada badan usaha atau pihak yang meneruskan perusahaan tersebut.

Namun jika benar-benar ditinggalkan, maka penanganannya akan melibatkan masyarakat setempat bersama pemerintah tingkat RT, kelurahan maupun distrik.

“Kalau perusahaan masih ada, maka penerusnya yang bertanggung jawab. Tetapi kalau sudah benar-benar ditinggalkan, maka perlu ada koordinasi bersama pemerintah setempat dan masyarakat untuk mencari solusi,” pungkasnya.