Timika, Torangbisa.com – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika, Jeffry Deda, mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika berkomitmen dalam mendukung program Indonesia Bersih sebagaimana dicanangkan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Hal tersebut disampaikan Jeffry Deda saat ditemui awak media, Selasa (10/2/2026).
Jeffry menjelaskan bahwa seluruh kabupaten dan kota di Indonesia, termasuk Mimika, telah menerima teguran administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait sistem pengelolaan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah yang masih menggunakan metode open dumping.
“TPA yang bersifat open dumping harus diubah menjadi controlled landfill. Perubahan ini sudah kami lakukan sejak tahun lalu atas arahan Bupati Mimika,” jelasnya.
Ia mengatakan, pada tahun 2026 ini DLH Mimika fokus pada tahap mobilisasi dan operasional, di mana seluruh sampah yang masuk ke TPA tidak lagi dibuang secara terbuka, melainkan langsung ditimbun dan ditutup dengan tanah sesuai sistem controlled landfill.
Selain penanganan di TPA, DLH Mimika juga mulai melakukan pengelolaan sampah dari sumbernya, khususnya di dalam kota, melalui pembentukan kios sampah yang sebelumnya dikenal sebagai bank sampah.
“Konsep kios sampah ini masyarakat bisa membawa sampah plastik, lalu ditukar dengan kebutuhan pokok seperti gula dan garam. Ini masih tahap awal, jadi minat masyarakat belum begitu tinggi,” ujarnya.
Sementara itu, dari 22 kios sampah yang telah dibangun, baru sekitar 6 hingga 7 kios yang aktif berjalan. Menurut Jeffry, sebagian masyarakat masih beranggapan bahwa sampah harus ditukar dengan uang, bukan barang kebutuhan.
“Kami arahkan, kalau mau uang bisa dikumpulkan dulu di kios, lalu dibawa ke bank induk untuk ditukar uang. Tapi kalau mau langsung barang kebutuhan rumah tangga, bisa lewat kios sampah,” tambahnya.
Upaya tersebut dilakukan untuk mengurangi volume sampah sekaligus membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah.
Dalam hal pembatasan sampah plastik, Jeffry menyebutkan bahwa Pemkab Mimika telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2005 tentang pembatasan penggunaan minuman dan makanan berkemasan plastik, yang saat ini diterapkan terlebih dahulu di lingkungan pemerintah daerah dan OPD.
“Untuk masyarakat umum, tempat ibadah, dan pihak swasta akan terus kami lakukan sosialisasi secara bertahap. Kami mulai dari lingkungan pemerintah dulu,” katanya.
Jeffry juga mengungkapkan bahwa volume sampah di Mimika terus meningkat seiring pertambahan jumlah penduduk.
Rata-rata sampah harian mencapai 90 ton, dan dapat meningkat hingga lebih dari 100 ton pada momen-momen besar seperti Natal, Tahun Baru, dan Idulfitri.
Saat ini, DLH Mimika memiliki 18 armada truk sampah dan 8 armada kontainer. Meski masih terbatas, pihaknya berupaya memaksimalkan pelayanan hingga ke wilayah SP1, SP3, SP4, Kampung Nawaripi, hingga kawasan Pumako.
“Kami atur jadwal pelayanan, yang rutin kami dahulukan, sementara lokasi lain menyesuaikan waktu,” jelasnya.
Dalam bidang edukasi, DLH Mimika juga aktif melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah melalui Program Adiwiyata. Tahun ini, pihaknya mengusulkan sekitar tujuh sekolah tingkat SD, SMP, dan SMA di Mimika untuk mengikuti penilaian sekolah berwawasan lingkungan.
“Kami bersaing di tingkat provinsi, dan harapannya Mimika bisa lolos ke tingkat nasional,” ujarnya.
Jeffry berharap kesadaran masyarakat terhadap kebersihan terus tumbuh. Ia menyoroti masih maraknya pembuangan sampah sembarangan yang menyebabkan jumlah tempat pembuangan sementara (TPS) liar terus bertambah.
“Kebersihan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi tanggung jawab kita semua. Kami harap peran tokoh agama, gereja, masjid, dan masyarakat ikut menyampaikan bahwa kebersihan adalah bagian dari iman,” pungkasnya.











