Timika, Torangbisa.com – DJ Resto resmi menerima sertifikat halal yang diserahkan langsung oleh Pendamping Proses Halal sekaligus penyelia, Katrina Yampy, S.E yang juga didampingi Waketum ABDSI, Widhiyani Mokhamad.
Penyerahan sertifikat halal itu kepada Staf DJ Resto yang berlangsung di lokasi Lobby DJ Resto, SP 3, Jalan Cendrawasih, Rabu, (13/8/2025).
Katrina menjelaskan, proses sertifikasi halal ini memakan waktu cukup panjang. Salah satu penyebabnya adalah belum adanya Lembaga Penyelenggara Halal (LPH) di Papua.
“Dengan sertifikat halal ini, masyarakat Muslim dapat merasa aman dan nyaman karena bahan baku serta proses pengolahan telah sesuai dengan kaidah dan aturan ke halalan yang berlaku,” ujar Katrina.
Selain DJ Resto, sertifikat halal juga diberikan kepada PT Disterindo dan RPHU Dinas Peternakan Mimika.
Dijelaskan Katrina, Dari total 12 pelaku usaha yang mengajukan, baru tiga yang lolos verifikasi, mengingat prosesnya yang ketat melalui audit internal dan eksternal. DJ Resto sendiri mendaftarkan 274 menu untuk mendapatkan sertifikasi halal.
Dalam kesempatan itu juga, Katrina didampingi oleh Widhiyani, pendamping UMKM nasional sekaligus Wakil Ketua Umum Asosiasi Business Development Services Indonesia (ABDSI).
Widhiyani menegaskan pentingnya keberadaan Lembaga Penyelenggara Halal di Papua, khususnya Mimika, untuk mempercepat proses sertifikasi.
“Hingga saat ini lembaga tersebut belum ada di Papua. Kami terus berkoordinasi dengan BPJPH dan pihak terkait untuk segera membentuknya,” jelas Widhi.
Menurutnya, Pemerintah dan para pendamping UMKM berharap, dengan terbitnya sertifikat halal ini, semakin banyak pelaku usaha di Papua yang terdorong untuk mendaftarkan produknya, sehingga jaminan kehalalan bagi konsumen semakin terjaga.