KPU MimikaMimikaNasionalOrganisasi

Dihadiri berbagai Pihak, KPU Mimika Sosialisasi PKPU tahun 2024

×

Dihadiri berbagai Pihak, KPU Mimika Sosialisasi PKPU tahun 2024

Sebarkan artikel ini
Kegitan Sosialiasi yang berlangsung di salah satu Hotel di Timika, Kabupaten Mimika , Provinsi Papua Tengah, pada Senin (8/7/2024) dibuka oleh Koordinator Divisi (Koordiv) Data KPU Mimika, Budiono didampingi Kordiv Hukum, Hironimus Ladoangin Kiaruma dan Kordiv SDM, Delince Somou.

Timika, (TORANGBISA) – KPU Mimika kembali melakakukan sosialisasi terkait PKPU yang mengatur tentang pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. Serta Walikota dan Wakil Walikota Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2024.

Sosialiasi yang berlangsung di salah satu Hotel di Timika, Kabupaten Mimika , Provinsi Papua Tengah, pada Senin (8/7/2024) dibuka oleh Koordinator Divisi (Koordiv) Data KPU Mimika, Budiono didampingi Kordiv Hukum, Hironimus Ladoangin Kiaruma dan Kordiv SDM, Delince Somou.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Membuka giat tersebut, Koordinator Divisi Hukum dengan tegas menyampaikan bahwa sesuai PKPU Nomor 8 tahun 2022 dan  PKPU Tahun 2024 pemilihan di daerah khusus diatur dalam Bab XI, bahwa pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada daerah khusus dan atau daerah istimewa atau dengan sebutan lain, diberlakukan ketentuan dalam PKPU kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan Pasal 138 ayat 1.

Selain itu, terungkap juga bahwa pengertian daerah khusus atau daerah istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat 1, meliputi daerah yang berdasarkan kekhususan atau keistimewaanya diatur dengan undang-undang pasal 138 ayat 2.

Dijelaskan, dalam konteks Pilkada Undang-undang 21/2001 tentang Otsus khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah beberapa kali diubah, dan terahir dengan UU nomor 2 tahun 2021 merupakan Lex Spesialis terhadap Undang-undang Pilkada.

“Bahwa salah satu prinsip dalam asas hukum Lex Specialis Derogat Legi General adalah bahwa untuk ketentuan-ketentuan yang tidak diatur dalam peraturan khusus, maka perlu diatur dalam peraturan umum,”terang Koordiv Hukum KPU Mimika, Hironimus Ladoangin Kiaruma.

Hyero menambahkan, bahwa paal 12 Undang-undang Otsus Papua yang mengatur tentang syarat calon Badan Eksekutif di Papua hanya mengatur syarat untuk calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, sehingga pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur di wilayah Papua harus memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 12 bahwa wajib Orang Asli Papua.“Sedangkan untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati, karena tidak diatur dalam undang-undang Otsus, maka berlaku syarat sebagaimana diatur dalam pasal 14 PKPU Nomor 8 tahun 2024, yang merupakan turunan dari Undang-undang Pilkada,”katanya.

Dimana dipasal 14 poin (1), dikatakan bahwa bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.

Pada poin (3) juga dijelaskan, bahwa syarat setiap warga berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.

Dalam pemaparannya, Komisioner KPU  Divisi Hukum, Hironimus Ladoangin Kiaruma menjelaskan beberapa syarat yang etrcantum dalam PKPU Nomor 8 tahun 2024.

Adapun beberapa persyaratan yang tercantum dalam peraturan itu yakni:

1.Partai politik peserta Pemilu atau gabungan Partai politik peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi perolehan paling sedikit 20% persen dari jumlah kursi DPRD. Atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan (Pasal 11 ayat (1).

2.Dalam hal Parpol peserta Pemilu menggunakan ketentuan perolehan paling sedikit 25% dari akumulasi suara sah tersebut di atas. Ketentuan ini hanya berlaku untuk Parpol peserta Pemilu yang memperoleh kursi di DPRD (Pasal 11 ayat (3).

3.Perolehan suara sah dan jumlah kursi sebagaimana dimaksud di atas didasarkan pada penetapan KPU atas Pemilu anggota DPRD terakhir (Pasal 11 ayat (5).

Selain itu,  syarat calon diatur dalam pasal 14 yakni :

1.Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai bupati dan wakil bupati, calon gubernur dan wakil gubernur, calon walikota dan wakil walikota (Pasal 14 ayat (1).

2.Berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati, calon walikota dan calon wakil walikota terhitung sejak pelantikan sesuai pasal 14 ayat (2) huruf d jo. Pasal 15).

3.Belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, dan calon wakil walikota (Pasal 14 ayat (2) huruf m jo. Pasal 19.

4.Belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk calon wakil gubernur atau bupati/walikota untuk gubernur untuk calon walikota pada daerah yang sama (Pasal 14 ayat (2) huruf n).

5.Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan (Pasal 14 ayat (2) huruf q). Dokumen yang harus disiapkan terkait dengan syarat ini diatur dalam Pasal 24 ayat (1).

6.Mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik (Pasal 14 ayat (4) huruf d). Dokumen yang harus disiapkan terkait dengan syarat ini diatur dalam Pasal 32.

Selain itu dijelaskan juga untuk pemilihan di daerah khusus yang diatur di BAB XI PKPU Nomor 8 :

1.Pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota pada daerah khusus bupati dan wakil bupati, serta dengan sebutan lain, diberlakukan ketentuan khusus dan/atau istimewa atau kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang -undangan pasal 138 ayat (1).

2.Daerah khusus dan/atau daerah istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi daerah yang berdasarkan kekhususannya atau keistimewaannya diatur dengan undang-undang (Pasal 138 ayat (2).

3.Perhitungan persentase dari jumlah kursi sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (1), dikecualikan bagi kursi anggota DPR Papua dan DPR Papua Barat yang diangkat. Hal yang sama berlaku juga untuk DPR Papua Barat Daya, DPR Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan Papua Selatan (Pasal 139 ayat (1) jo. Pasal 139 ayat (2).

4.Dalam konteks Pilkada, UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang 21/2001 merupakan lex specialis terhadap UU Pilkada.

5.Salah satu prinsip dalam asas hukum lex specialis derogat legi generali adalah bahwa untuk ketentuan -ketentuan yang tidak diatur dalam peraturan khusus, maka berlaku ketentuan-ketentuan yang diatur dalam peraturan umum.

6.Pasal 12 UU Otsus Papua yang mengatur tentang syarat calon badan eksekutif di Papua hanya mengatur syarat untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, sehingga pencalonan gubernur dan wakil gubernur di wilayah Papua harus memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 12 tersebut.

7.Sedangkan untuk calon bupati dan calon wakil bupati, karena tidak diatur dalam UU Otsus maka berlaku syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 14 PKPU 8/2024 yang merupakan peraturan turunan dari UU Pilkada.

Sementara itu, adapun apresiasi yang disampaikan oleh beberapa perwakilan partai politik yang hadir kepada KPU Mimika yang telah mensosialisasikan PKPU nomor 8 tahun 2024 ini.

Kemudian disarankan juga agar sosialisasi ini jangan hanya di kalangan atas saja tapi harus sampai ke tingkat bawa (masyarakat).

Menanggapi hal itu, Hironimus mengatakan, KPU akan menjadwalkan lagi untuk melakukan sosialisai kepada masyarat melalui pemerihtah Distrik, Lurah, Kampung dan lainnya.

“Kami berusaha untuk mengatur waktu lagi untuk melakukan sosialisai kepada masyarat melalui pemerihtah Distrik, Lurah, Kampung agar bisa membantu