JMSI Kecam Aksi Teror kepala Babi di Kantor Tempo

JMSI Kecam Aksi Teror kepala Babi di Kantor Tempo

Nasional

“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, ada jalur hukum yang telah disediakan, seperti hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Menggunakan metode teror untuk menyampaikan ketidakpuasan adalah tindakan yang tidak beradab dan melanggar hak asasi manusia,” ujar Umahuk, Jumat (21/3/2025).

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.