MimikaPemerintahan

Bupati Mimika Ungkap Ribuan ASN Belum Lengkapi Data MyASN, Rotasi Jabatan Tertahan

×

Bupati Mimika Ungkap Ribuan ASN Belum Lengkapi Data MyASN, Rotasi Jabatan Tertahan

Sebarkan artikel ini
Bupati Mimika, Johannes Rettob saat diwawancarai (foto: Yani/ Torangbisa.com)

Timika, Torangbisa.com – Bupati Mimika, Johannes Rettob, mengungkapkan bahwa ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika hingga kini belum melengkapi data kepegawaian dalam sistem aplikasi MyASN milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kondisi tersebut menjadi penyebab terhambatnya berbagai proses kepegawaian, termasuk mutasi dan pelantikan pejabat.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Bupati menjelaskan bahwa seluruh ASN saat ini wajib menginput data kepegawaian secara mandiri melalui aplikasi MyASN, mulai dari riwayat pekerjaan, jabatan, kepangkatan, hingga Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

“Sekarang semua pegawai harus input data masing-masing di aplikasi MyASN. Tidak ada orang lain yang bisa inputkan, harus masing-masing,” tegasnya.

Menurut Bupati, jumlah ASN di Kabupaten Mimika saat ini mencapai 4.578 orang. Namun, masih terjadi disparitas data yang cukup besar, khususnya pada pengisian SKP.

“Untuk SKP saja, ada sekitar 3.085 pegawai yang belum menginput. Mungkin SKP-nya ada, tapi belum dimasukkan ke sistem,” ungkapnya.

Selain SKP, Bupati juga menyoroti banyaknya data lain yang tidak sesuai, termasuk kesalahan pengisian Nomor Induk Kepegawaian (NIP) dan data kepangkatan, sehingga memperumit proses verifikasi di sistem BKN.

Ia menegaskan bahwa seluruh sistem kepegawaian saat ini telah terintegrasi secara nasional melalui Sistem Informasi ASN yang dikelola BKN dan terhubung dengan pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.

“Dulu semua manual, sekarang semuanya lewat sistem. Aturannya sebenarnya sudah ada dari dulu, tapi mulai 2025 semua ditertibkan dan diaplikasikan ke dalam satu sistem,” jelasnya.

Bupati menyampaikan bahwa kondisi tersebut berdampak langsung pada tertundanya proses mutasi, rotasi, dan pelantikan pejabat di lingkungan Pemkab Mimika, karena setiap proses kepegawaian wajib mendapatkan pertimbangan teknis dari BKN.

“Kalau data belum lengkap, BKN tidak akan mengeluarkan pertimbangan teknis. Sistem akan merah dan proses tidak bisa jalan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa jika pemerintah daerah memaksakan pelantikan tanpa memenuhi ketentuan sistem, maka seluruh sistem kepegawaian Kabupaten Mimika berisiko diblokir oleh BKN.

“Kalau saya melanggar, yang jadi korban bukan saya, tapi ribuan pegawai. Sistem kepegawaian kita bisa diblokir semua,” tegas Bupati.

Oleh karena itu, Bupati Johannes Rettob memilih bersikap hati-hati dan meminta seluruh ASN segera melengkapi data MyASN sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.

Ia menegaskan bahwa pelantikan pejabat akan dilakukan secara bertahap bagi ASN yang datanya telah lengkap dan terverifikasi.

“Yang sudah lengkap kita lantik, yang belum lengkap kita tunggu. Ini semua demi melindungi pegawai dan sistem kepegawaian kita,” pungkasnya.