Pemerintahan

Bupati Mimika Tunda Pengukuhan Kepala Kampung, Karena Hal Ini

×

Bupati Mimika Tunda Pengukuhan Kepala Kampung, Karena Hal Ini

Sebarkan artikel ini
Suasana pada saat pengukuhan kepala Kampung, namun ditunda (foto: Riki Lodar/ Torangbisa.com)

Timika, Torangbisa.com — Bupati Mimika, Johannes Rettob mengatakan, pengukuhan 133 kepala kampung akan dilakukan setelah laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa sebagai syarat.

Dalam arahannya, Bupati Rettob menuturkan bahwa penyaluran dana desa berikutnya tidak akan dilakukan jika laporan penggunaan dana sebelumnya belum diserahkan.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

“Dana desa ini semua dari kepala-kepala kampung. Kita mau serap, mereka harus laporkan dulu yang dia sudah pakai. Dia laporkan, baru kita bisa kasih lagi,” tegas Rettob.

Ia menambahkan, langkah penundaan pengukuhan para kepala kampung merupakan bagian dari upaya memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa.

“Makanya kemarin saya batalkan pengukuhan mereka. Laporkan dulu semua baru kita kukuhkan. Pertanggungjawabkan keuangan dulu, LPJ-nya dulu. Masa LPJ tidak ada, baru kita mau kukuhkan? Enak saja dia,” ujarnya dengan nada tegas.

Bupati memberikan tenggat waktu dua minggu kepada seluruh kepala kampung untuk segera menyelesaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana desa.

Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa setiap dana desa benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan bisa dipertanggungjawabkan dengan baik, demi kesejahteraan masyarakat di kampung-kampung se-Kabupaten Mimika.

“Saya kasih waktu dua minggu. Masih banyak waktu. Mereka lakukan pengawasan tapi sudah tahu kepala kampung itu,” katanya.