Timika, Torangbisa.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika menggelar Pembukaan Rapat Paripurna I Masa Sidang III tentang Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS ) APBD Perubahan Kabupaten Mimika tahun anggaran 2025 yang berlangsung di Kantor DPR Kabupaten Mimika, Rabu (20/8/2025).
Bupati Mimika, Johannes Rettob, menghadiri Rapat Paripurna DPRK Mimika dalam rangka penyampaian Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2025.
Dalam pidatonya menjelaskan bahwa penyusunan APBD-P tahun 2025 telah melalui pembahasan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRK Mimika dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta ditandai dengan penandatanganan kesepakatan KUPA dan P-PPAS pada 9 Agustus 2025.
“Rancangan Perubahan APBD ini disusun dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, termasuk dana transfer dari pemerintah pusat serta alokasi dari Provinsi Papua Tengah,” kata Rettob.
Adapun dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah Mimika tahun 2025 ditargetkan sebesar Rp6,15 triliun, terdiri dari ,Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 501,6 miliar, Dana transfer Rp3,87 triliun, Lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp1,77 triliun.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan mencapai Rp6,80 triliun, yang terbagi atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, serta belanja transfer. Untuk menutup defisit, pembiayaan daerah diproyeksikan sebesar Rp652,7 miliar, bersumber dari sisa anggaran tahun sebelumnya dan penyertaan modal daerah.
Bupati Rettob menegaskan bahwa penyusunan perubahan APBD ini telah dilakukan secara elektronik dan terintegrasi melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD-RI), sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
“Harapan kami, pembahasan rancangan perubahan APBD ini dapat berlangsung konstruktif sehingga pada akhirnya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2025,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Mimika, Primus Natikapereyau, dalam sambutannya mengatakan dokumen KUPA dan PPAS sebagai pedoman dalam melakukan penyesuaian anggaran daerah agar lebih responsif terhadap dinamika dan kebutuhan mendesak masyarakat.
“Sinergi antara eksekutif dan legislatif adalah kunci utama untuk memastikan setiap rupiah dari anggaran daerah dialokasikan secara efektif, efisien, dan transparan demi kesejahteraan masyarakat Mimika,” ujar Primus.
Ia menyebut, ada tiga poin penting yang menjadi perhatian DPR Kabupaten dalam pembahasan kali ini, yakni, optimalisasi Pendapatan Daerah – meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar tidak terlalu bergantung pada transfer pusat, skala Prioritas Program, memastikan program pembangunan menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan ekonomi, dan efisiensi Anggaran – menghindari pemborosan serta mengarahkan anggaran pada kegiatan yang memberi dampak nyata.
Primus mengajak seluruh anggota dewan untuk mencermati setiap detail rancangan, memberikan masukan, serta berpartisipasi aktif dalam pembahasan.
“Mari kita jaga semangat kebersamaan dan objektivitas agar hasil yang dicapai benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat,” tutupnya.