Timika, Torangbisa.com – Bupati Mimika, Johannes Rettob, menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika tengah melakukan evaluasi terkait kepatuhan pelaporan pejabat, termasuk LHKPN Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harga Pokok Penjualan (HPP).
Menurut Johannes Rettob, berdasarkan data yang masuk, tingkat kepatuhan pejabat di Kabupaten Mimika sudah mencapai sekitar 80 persen.
“Saat ini berdasarkan data yang masuk sudah mencapai 80-an persen dari pejabat-pejabat kita,” ujarnya..
Ia menjelaskan, dari total sekitar 700 pejabat yang wajib melaporkan, masih terdapat kurang lebih 100 hingga 200 pejabat yang belum menyampaikan laporan, baik HPP maupun LHKPN. Sebagian besar yang telah melapor sudah menyampaikan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Masih ada sekitar 200 yang wajib. Ini sifatnya wajib dan memang harus dilaporkan. Kami terus ingatkan bersama-sama,” tegasnya.
Bupati berharap sebelum batas waktu 31 Desember, seluruh pejabat yang memiliki kewajiban dapat menuntaskan laporan agar tidak terjadi keterlambatan. Ia menegaskan bahwa kewajiban pelaporan tersebut merupakan bagian dari komitmen transparansi dan akuntabilitas aparatur pemerintah.
Selain itu, ia juga menyinggung pelaksanaan program TBI yang sebelumnya telah ditekankan. Namun dalam implementasinya, masih ada beberapa pihak yang belum menjalankan secara optimal. Untuk itu, ke depan akan dilakukan evaluasi dan kemungkinan penyesuaian setiap tahun guna mencegah keterlambatan.
“Kita akan terus kontrol dan evaluasi supaya tidak ada keterlambatan lagi. Ini wajib,” tandasnya.
Pemerintah Kabupaten Mimika berkomitmen meningkatkan disiplin dan pengawasan terhadap seluruh pejabat guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan bertanggung jawab.












