Religi

BPJS Ketenagakerjaan Berikan Perlindungan bagi Petugas Selama Ramadan di Mimika

×

BPJS Ketenagakerjaan Berikan Perlindungan bagi Petugas Selama Ramadan di Mimika

Sebarkan artikel ini
Perwakilan pemerintah saat menyerahkan secara simbolis salah satu pengurus masjid saat saksikan oleh Sekertaris DMI Kabupaten Mimika, Hj. Rampeani Rachman (foto: Yani/ Torangbisa.com)

Timika, Torangbisa.com – Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Mimika, Rudyanto Panjaitan, mengatakan pihaknya berkomitmen dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat, khususnya para petugas yang menjalankan tugas selama bulan suci Ramadan.

Hal tersebut disampaikan Rudyanto Panjaitan dalam kegiatan yang berlangsung di Hotel Serayu, Selasa (10/2/2026).

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Dalam sambutannya, Rudyanto menjelaskan bahwa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan diberikan kepada petugas yang berada di bawah koordinasi Pak Rupi Payah, yang menjalankan tugas pelayanan selama Ramadan. Perlindungan ini mencakup jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

“Hari ini kita kembali memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya kepada petugas Pak Rupi Payah yang akan menjalankan tugasnya selama bulan suci Ramadan. Selama menjalankan tugas, mereka tetap berada dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Ia menyebutkan, hingga saat ini sebanyak 32 orang anggota telah terdaftar dan terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Jumlah tersebut masih akan bertambah seiring proses pendataan yang terus dilakukan.

Rudyanto menegaskan bahwa setiap peristiwa yang terjadi dan berkaitan dengan pelaksanaan tugas, termasuk kecelakaan saat berangkat atau pulang dari tempat tugas maupun saat menjalankan aktivitas pelayanan keagamaan, dikategorikan sebagai kecelakaan kerja.

“Apapun yang terjadi selama berhubungan dengan tugasnya, itu merupakan kecelakaan kerja dan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Cukup dibawa ke rumah sakit dan disampaikan bahwa yang bersangkutan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jika kartu tidak dibawa, cukup menunjukkan KTP,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa biaya perawatan akibat kecelakaan kerja ditanggung tanpa batas biaya, sesuai indikasi medis. Peserta yang dirawat di RSUD akan mendapatkan layanan kelas 1, sedangkan di rumah sakit swasta akan mendapatkan layanan kelas 2.

Selain itu, jika terjadi risiko meninggal dunia, ahli waris akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp42 juta bagi peserta yang telah terdaftar lebih dari tiga bulan. Sementara bagi peserta yang belum mencapai tiga bulan kepesertaan, santunan yang diberikan sebesar Rp10 juta.

Rudyanto menekankan bahwa BPJS Ketenagakerjaan hanya menanggung kecelakaan yang berkaitan dengan pekerjaan. Untuk sakit di luar hubungan kerja, peserta tetap menggunakan layanan BPJS Kesehatan.

“Petugas ini 24 jam dilindungi negara. Kalau sakit biasa gunakan BPJS Kesehatan, kalau sakit atau kecelakaan karena kerja, gunakan BPJS Ketenagakerjaan,” tutupnya.

Religi

Timika, Torangbisa.com – Pelaksana Tugas (Plt) Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Mimika, Abdul Syakir, menyampaikan bahwa kegiatan Bimbingan Manasik Haji Terintegrasi yang dilaksanakan di Aula SD At-Taqwa, Jalan Pattimura, Timika, diikuti oleh seluruh jemaah haji Kabupaten Mimika tahun 2026 atau 1447 Hijriah.