MimikaNasionalOrganisasiPapua Terkini

Beredar Sayarat Kerjasama Media dan KPU Mimika yang Dianggap Janggal, Ketua JMSI PPT: Cara Membungkam Ruang Publikasi

×

Beredar Sayarat Kerjasama Media dan KPU Mimika yang Dianggap Janggal, Ketua JMSI PPT: Cara Membungkam Ruang Publikasi

Sebarkan artikel ini
Surat Himbauan Kerjasama Media yang di Tandatangani oleh Sekretaris KPU Mimika, Ronny Toisuta

TIMIKA, (torangbisa) – Beredar surat KPU Kabupaten Mimika yang di tandatangani oleh Sekretaris KPU, Rony Toisuta terkait Syarat kontrak kerjasama Media yang cukup membingungkan, bahkan dianggap sengaja dibuat demi mengamankan anggaran Miliaran Rupiah ke Kantong Pribadi.

Hal itu ditegaskan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia, Provinsi Papua Tengah, Iwan S, Makatita melalui siaran persnya, Senin, (13/5/2024).

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Menururt Iwan, Seharusnya KPU tidak membatasi Media untuk dapat memberikan kontroibusinya pada Pergelaran Pilkada 2024. Jika misal syarat-syarat seperti Media harus terverifikasi dewan Pers dan Harus memiliki Kartu PWI dan Aji ini sangat tidak rasional sama sekali.

“ Syarat Kontrak yang ditawarkan KPU Mimika kan harus Terferivikasi Dewan Pers, dan Wajib Memiliki Kartu anggota PWI atau AJI ini kan terkesan KPU mau melakukan Konfrensi Organisasi bukan kotrak Kerjasama, “ kecam Makatita.

Sementara kata Dia, Dewan Pers sendiri belum pernah mengeluarkan syarat-syarat kontrak kerjasama yang memuat terkait Media yang dapat mengajukan Kontak kerjasama yakni Media yang sudah Terferivikasi Dewan Pers, Itu tidak ada dan tidak Wajib sebagai Syarat KPU Mimika.

“ Apa yang dilakukan KPU Mimika terkait Syarat kerjasama ini Kan Lucu, mau buat kontrak kerjasama apa mau lelang Proyek, “tanyanya.

Sebelumnya, mengutip Harian Daerah Mantan Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh menyatakan Dewan Pers tidak pernah minta verifikasi media menjadi syarat kerjasama dengan Pemerintah Daerah (Pemda). Dewan Pers tidak pernah mempermasalahkan media yang belum terfaktual selama media tersebut telah berbadan hukum.

Pernyataan Ketua Dewan Pers periode 2019-2022, Muhammad Nuh itu disampaikan kepada media dalam diskusi dengan beberapa pimpinan Media Cetak, elektronik maupun siber di Hotel Ratna Inn, Banjarmasin. M. Nuh menepis jika media melakukan kerjasama dengan pemda harus yang terverifikasi Dewan Pers.

“Dewan Pers tidak pernah meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk tidak bekerjasama dengan perusahaan media yang belum terfaktual oleh Dewan Pers,” tegas Muhammad Nuh. Tidak menjadi masalah setiap media melakukan kerjasama dengan Pemda meski media tersebut belum terverifikasi Dewan Pers selama media tersebut telah berbadan hukum, tambah Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch. Bangun

Lebih lanjut Henry  menyebut Dewan Pers tidak pernah “Mengeluarkan Surat” yang menyatakan media yang boleh bermitra dengan pemerintah itu harus terverifikasi, tidak ada surat itu. Terpenting bagi Dewan Pers, perusahaan media itu harus sudah berbadan hukum sesuai Undang-Undang Pers.Itu saja sebenarnya sudah cukup. Tidak perlu harus terverifikasi