Pemerintahan

Beberapa OPD Dijabat PLT, Bupati Johannes Rettob: PLT Untuk Siapkan Organisasi dan Perangkat Kerja

×

Beberapa OPD Dijabat PLT, Bupati Johannes Rettob: PLT Untuk Siapkan Organisasi dan Perangkat Kerja

Sebarkan artikel ini
Bupati Mimika, Johannes Rettob, saat diwawancarai awak media (Foto: Yani/ Torangbisa.com)

Timika, Torangbisa.com – Bupati Mimika, Johannes Rettob, menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Mimika akan menunjuk Pelaksana Tugas (PLT) pada sejumlah jabatan sebagai langkah sementara dalam menata organisasi pemerintahan.

Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Johannes Rettob di Gedung A Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Kamis (15/01/2026).

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Menurutnya, penunjukan PLT dilakukan untuk memberikan waktu bagi pejabat yang ditunjuk agar dapat menyiapkan struktur organisasi, sarana kantor, serta staf pendukung sebelum pejabat definitif dilantik.

“Sekarang kita tunjuk PLT semua dulu. Harapannya, PLT ini bisa membentuk organisasi, menyiapkan kantor, menyiapkan staf-stafnya dan mengusulkan kepada kami supaya nanti bisa pindah dan berjalan secara penuh,” ujar Johannes Rettob.

Bupati menjelaskan bahwa masa jabatan PLT umumnya hanya berlangsung sekitar satu hingga dua bulan. Meski waktu tersebut terbilang singkat, ia menilai hal itu sudah cukup untuk melakukan persiapan awal.

“Sesudah itu dia menyiapkan jalan. Kalau kemudian dilantik ke tempat lain lagi, itu hal yang biasa. Orang baru tidak ada masalah,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa penunjukan PLT merupakan bagian dari mekanisme normal dalam pemerintahan dan tidak perlu disikapi secara berlebihan. Menurutnya, yang terpenting adalah roda organisasi tetap berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Dengan penunjukan PLT ini, Pemerintah Kabupaten Mimika berharap proses penataan kelembagaan dapat berjalan lancar sambil menunggu pengisian jabatan secara definitif.

Pemerintahan

Timika, Torangbisa.com – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, Inosensius Yoga Pribadi, menegaskan bahwa proses ganti rugi dalam kegiatan pembangunan dan pelebaran jalan di Kabupaten Mimika pada prinsipnya difokuskan pada lahan atau tanah, bukan bangunan.