AdveditorialPapua Terkini

Bawaslu Mimika Langsung Turun Tangan!, Tertibkan Baliho Paslon di Lokasi Terlarang

×

Bawaslu Mimika Langsung Turun Tangan!, Tertibkan Baliho Paslon di Lokasi Terlarang

Sebarkan artikel ini

Timika, (torangbisa.com) —  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mimika melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) berupa baliho-baliho pasangan calon (Paslon) yang ditempatkan di lokasi-lokasi terlarang, pada hari Jumat, (25/10/2024).

Penertiban ini dilakukan setelah sebelumnya Bawaslu memberikan peringatan kepada masing-masing Paslon untuk menurunkan baliho secara mandiri.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Mimika Diana Maria Daime, mengungkapkan bahwa surat himbauan telah dikirimkan pada 18 Oktober 2024 kepada tim masing-masing pasangan calon untuk menertibkan baliho-baliho yang melanggar aturan secara mandiri.

Dalam surat tersebut Bawaslu telah menetapkan batas waktu hingga 20 Oktober, dengan tambahan empat hari hingga 24 Oktober. Namun, hingga batas waktu tersebut, baliho-baliho masih terpasang di area-area yang dilarang. Oleh karena itu, Bawaslu bersama Gakkumdu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polres Mimika turun langsung melakukan penertiban.

“Penertiban APK ini dilakukan di lokasi-lokasi yang melanggar aturan sebagaimana diatur dalam SK KPU Nomor 41 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 24 September 2024,” jelas Diana.

Diana menambahkan, beberapa lokasi yang menjadi target penertiban meliputi Bandara Mozes Kilangin (baru), mulai dari area penagihan karcis hingga bagian dalam bandara, serta Bandara Mozes Kilangin (lama) dari Lanud Yohanis Kapiyau Timika hingga arah bandara.

Selain itu, penertiban juga dilakukan di sepanjang Jl. Budi Utomo, mulai dari lampu merah Diana Mall hingga lampu merah Jalan Hasanudin, dan Jl. Cendrawasih dari lampu merah Diana Mall hingga lampu merah Gereja Katedral Tiga Raja.

“Selain lokasi tersebut, baliho yang terpasang di tempat terlarang lainnya seperti 10 meter dari tiang lampu merah, 20 meter dari arah bundaran, di fasilitas pemerintah, di depan tiang listrik, serta yang berada di median jalan juga akan kami tertibkan,” ujarnya.

Untuk hari Jumat ini, Bawaslu merencanakan penertiban di Distrik Mimika Baru, Wania, Kwamki Narama, dan Kuala Kencana. Jika waktu memungkinkan, penertiban akan dilanjutkan ke Distrik Iwaka, termasuk di depan SMA Negeri 5 yang menjadi salah satu titik pemasangan baliho yang dilarang.

Penertiban ini merupakan upaya Bawaslu untuk memastikan pelaksanaan kampanye berjalan sesuai dengan peraturan, serta menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, khususnya di fasilitas umum dan tempat-tempat yang tidak diperbolehkan untuk kegiatan kampanye.