Tiimika, Torangbisa.com – Unit Penyelenggara Bandara Udara (UPBU) Moses Kilangin Timika memperkuat sistem keamanan dan pelayanan melalui penerapan prosedur Penerbitan Airport Pass (PAS) berbasis digital.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Teknik Operasi Keamanan dan Pelayanan Darurat Bandara Moses Kilangin Timika, Fatah, Jumat (6/2/2026).
Fatah menjelaskan bahwa seluruh mekanisme penerbitan PAS yang beredar dan diposting di ruang publik merupakan prosedur resmi yang memang diterapkan di Bandara Moses Kilangin Timika sesuai regulasi yang berlaku.
“Prosedur alur yang dilakukan di bandara ini memang sudah sesuai. Dimulai dari pengajuan permohonan oleh maskapai atau badan usaha yang melakukan aktivitas di lingkungan bandara,” jelas Fatah.
Ia menjelaskan, setiap pemohon wajib melengkapi dokumen administrasi yang dipersyaratkan, seperti SKCK, kontrak kerja, serta dokumen lain sesuai PM 33 Tahun 2015.
Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai, permohonan akan diproses oleh tim bandara untuk diverifikasi.
“Tim akan memastikan apakah perusahaan tersebut benar-benar memiliki kegiatan di bandara dan menyesuaikan dengan kebutuhannya,” lanjutnya.
Tahapan berikutnya adalah screening dan tes, yang kini dilaksanakan secara online. Sistem ini telah diterapkan bagi maskapai, petugas ground handling, hingga sejumlah instansi terkait lainnya yang beroperasi di Bandara Timika.
“Ujiannya dilakukan secara online, baik pengajuan maupun tesnya. Ini untuk meminimalisir kontak langsung antara pemohon dan petugas,” ujarnya.
Fatah menambahkan, setiap peserta harus memenuhi nilai minimal kelulusan sesuai kriteria yang telah ditetapkan. Jika dinyatakan lulus, proses dilanjutkan ke tahap pencetakan PAS dan pengiriman tagihan biaya penerbitan.
“Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening resmi kantor. Semua proses kami lakukan secara online dan sesuai aturan, dan itu masuk sebagai PNBP yang langsung tercatat di kas negara,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa penerbitan PAS dibatasi dengan kuota tertentu bagi setiap maskapai atau perusahaan, menyesuaikan kapasitas dan kebutuhan operasional.
Dengan sistem yang terstruktur dan berbasis digital ini, Bandara Moses Kilangin Timika memastikan pengawasan dan pengendalian penerbitan PAS berjalan ketat, transparan, serta akuntabel demi mendukung keamanan dan kelancaran operasional bandara.
“Masing-masing perusahaan diberikan kuota PAS, misalnya 10 orang, dan itu kami sampaikan secara resmi. Selain itu, setiap bulan kami juga melaporkan penerbitan PAS dan kuotanya ke otoritas bandara,” jelas Fatah.











