Pemerintahan

Bagian Tapem Gelar FGD, Fokus Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Kadistrik

×

Bagian Tapem Gelar FGD, Fokus Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Kadistrik

Sebarkan artikel ini
Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Inosensius Yoga pribadi. Saat sesi foto bersama (foto: Yani/ Torangbisa.com) 

Timika, Torangbisa.com – Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) menggelar Focus Group Discusson (FGD) terkait pelimpahan sebagaian kewenangan dari bupati kepada kepala distrik.

FGD tersebut berlangsung di Hotel Horison Ultima, Seni  (15/12/2025), dihadiri dan dibuka secara resmi oleh Saf Ahli, Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Keuangan, Inosensius Yoga pribadi. Senin (15/12/25).

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Yoga menyampaikan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, Bagian Tapem perlu melakukan identifikasi kewenangan-kewenangan yang akan, atau dapat, diserahkan kepada Kepala Distrik.

“Hal ini bertujuan untuk memperkuat distrik sebagai unit terdepan pemerintahan kewilayahan, sehingga pelayanan publik tidak hanya cepat, tetapi juga tepat sasaran,” kata Yoga.

Selain identifikasi kewenangan, lanjut Yoga, Bagian Tapem juga harus menyiapkan mekanisme dan prosedur kerja yang jelas, sehingga pelimpahan kewenangan benar-benar dapat dilaksanakan secara efektif dan akuntabel.

“Kegiatan ini sebagai langkah memperkuat tata kelola pemerintahan, Menyusun rekomendasi yang kuat, realistis, dan masyarakat hingga ke tingkat distrik. Daerah, Meningkatkan pelayanan publik, dan menghadirkan negara lebih dekat bagi,” jelasnya.

Dengan adanya regulasi tersebut, maka perlu dilakukan evaluasi efektivitas pelimpahan kewenangan yang telah berjalan, termasuk pelimpahan kewenangan perizinan dan pelayanan publik lainnya.

“FGD ini menjadi ruang bersama untuk mengakomodasi semangat pelimpahan kewenangan yang sesuai dengan kebutuhan daerah serta amanat perundang-undangan. Evaluasi dan pemetaan pelayanan publik harus dilakukan berdasarkan karakteristik wilayah,Pemerintahan yang efektif, responsif, serta dekat dengan masyarakat,” ujarnya

sistem penyelenggaraan pemerintahan di Negara Kesatuan Republik Indonesia, distrik memiliki kedudukan sebagai perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan umum dan menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan kewilayahan.

“Dengan posisi tersebut, distrik juga melaksanakan sebagian kewenangan Bupati yang dilimpahkan sekaligus berperan sebagai penyelenggara berbagai urusan pemerintahan umum di wilayah tugasnya,” tutupnya

Pemerintahan

Jakarta, Torangbisa.com – Kabupaten Mimika meraih penghargaaan sebagai Peserta Pameran Terbaik III, pada pagelaran pameran Innovative Government Award 2025 atau IGA 2025. Yang dilaksanakan selama 3 hari di Grand Ballroom Hotel Kempinski, Jakarta Pusat pada 8-10 Desember 2025.