Timika, Torangbisa.com – Bupati Mimika Johannes Rettob memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan kini sudah bisa dilaksanakan.
Kepastian itu diperoleh setelah Pemkab Mimika setelah menerima nomor registrasi dari Pemerintah Provinsi Papua Tengah.
“APBD perubahan kemarin belum bisa jalan karena kita masih menunggu nomor registrasi dari provinsi. Namun setelah Sekda menyurat ke gubernur, nomor registrasi sudah keluar dan hari ini kita bisa mulai melaksanakan kegiatan APBD perubahan,” jelas Bupati Johannes.
Ia mejelaskan, seluruh OPD yang programnya sudah siap segera menjalankan kegiatan sesuai aturan administrasi yang berlaku.
Sementara untuk teknis pengelolaan keuangan, setiap OPD diminta berkoordinasi dengan bagian terkait.
“Yang sudah jalan, silakan langsung dilaksanakan dengan administrasi yang benar. Untuk pengelolaan keuangan, bisa dibicarakan agar sesuai prosedur,” ujarnya.