Scroll untuk baca artikel
KABAR KORUPSI

Adik Kepala BNPB Diduga Korupsi Dana Bencana, Berpotensi Dihukum Mati

×

Adik Kepala BNPB Diduga Korupsi Dana Bencana, Berpotensi Dihukum Mati

Sebarkan artikel ini
Ketua KPK Setyo Budiyanto (Foto: Istimewa)

Jakarta, Torangbisa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Salah satu tersangka ialah Bima Setyawan, yang disebut merupakan adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Penetapan tersangka ini memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan penerapan ancaman hukuman mati, mengingat perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana kebencanaan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, pihaknya belum memastikan kemungkinan penerapan hukuman mati dalam perkara tersebut.

Penyidik masih mendalami waktu, konteks, serta penggunaan anggaran yang diduga diselewengkan.

“Apakah memang penggunaan, penyalahgunaan, penyimpangan yang dilakukan oleh pihak-pihak khususnya dari badan ini, itu memang posisinya adalah di saat memang bencana. Nah, bencana kan juga ada kategori, nanti disesuaikan,” kata Setyo.

Menurut Setyo, penentuan pasal harus didasarkan pada fakta yang terungkap selama penyidikan, termasuk keterangan saksi, tersangka, dokumen, serta alat bukti lainnya.

Ia menegaskan, KPK akan menyesuaikan penerapan hukum dengan hasil pendalaman penyidik, termasuk mempertimbangkan konteks penggunaan anggaran yang diduga diselewengkan.

Dalam perkara ini, KPK membagi penanganan menjadi dua klaster dengan konstruksi pasal berbeda. Klaster pertama menggunakan Pasal 12 huruf i, sedangkan klaster lainnya berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap.

KPK juga membuka kemungkinan mengembangkan perkara dan menerapkan pasal lain apabila ditemukan bukti baru atau keterlibatan pihak tambahan.

Sebagai informasi, Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur kemungkinan penjatuhan pidana mati dalam keadaan tertentu, termasuk korupsi terhadap dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya atau bencana alam nasional.

Namun, penerapan ancaman tersebut tidak otomatis berlaku hanya karena perkara berkaitan dengan dana kebencanaan. Kesesuaiannya harus dinilai berdasarkan unsur hukum dan fakta yang ditemukan dalam penyidikan.

KABAR KORUPSI

Jakarta, Torangbisa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sekitar Rp1,4 miliar hingga emas batangan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Barang bukti tersebut diamankan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang turut berkaitan dengan penggunaan dana siap pakai untuk kebencanaan.