Jakarta, Torangbisa.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melelang batu bara sitaan dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016-2025.
Nilai limit lelang mencapai Rp263 miliar, sedangkan uang jaminan yang diwajibkan bagi peserta mencapai Rp130 miliar.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, lelang tersebut dilaksanakan oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya.
“Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI mengumumkan rencana pelaksanaan lelang benda sitaan berupa komoditas batu bara,” kata Anang dalam keterangan resminya, Kamis (15/10/2026).
Batu bara yang dilelang merupakan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT atas nama tersangka Samin Tan.
Pelaksanaan lelang tersebut berlandaskan Penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri Buntok Nomor 43/Pid.B.Sita/2026/PN Bnt tertanggal 30 April 2026.
Adapun objek lelang terdiri atas batu bara dengan estimasi sekitar 171.107 metrik ton (MT) di stockpile Jetty PT AC serta batu bara yang berada di atas 15 kapal tongkang, dengan estimasi masing-masing sekitar 4.400 MT.
“Seluruh objek terletak di area Jetty PT AC, Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah,” ujar Anang.
Nilai limit yang ditetapkan untuk objek lelang tersebut sebesar Rp263.080.879.000. Sementara itu, uang jaminan penawaran lelang yang diwajibkan mencapai Rp130 miliar. Seluruh objek akan dilelang dalam satu lot.
Anang menjelaskan, lelang dilaksanakan secara elektronik menggunakan metode penawaran terbuka (open bidding) tanpa kehadiran peserta melalui portal resmi www.lelang.go.id.
“Penawaran dapat dilakukan sejak objek lelang ditayangkan hingga batas akhir penawaran pada hari Rabu, 28 Oktober 2026 pukul 14.00 WIB (sesuai waktu server),” tutur Anang.
Penetapan pemenang lelang dilakukan setelah batas akhir penawaran berakhir di KPKNL Palangka Raya, Jalan G. Obos Km. 1 Nomor 19, Kota Palangka Raya.
Sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 162.K/HK.02/MEM.H/2026 tanggal 22 April 2026, peserta lelang dibatasi khusus untuk badan usaha berbadan hukum yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kriteria peserta mencakup pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian, serta Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang terintegrasi dengan kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batu bara.
Selain itu, lelang dapat diikuti pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) batu bara serta pelaku usaha yang bertindak sebagai pengguna akhir (end user) batu bara di dalam negeri.
Calon peserta diwajibkan memiliki akun terverifikasi di situs lelang.go.id dan menyetorkan uang jaminan sebesar Rp130 miliar secara sekaligus atau tidak dicicil ke nomor virtual account (VA) yang diperoleh melalui sistem.
Uang jaminan tersebut harus efektif diterima KPKNL Palangka Raya paling lambat satu hari sebelum lelang dilaksanakan.
“Seluruh berkas persyaratan lelang wajib diunggah ke laman lelang dan diserahkan untuk proses verifikasi paling lambat tiga hari kerja sebelum lelang dimulai,” jelas Anang.
Dokumen persyaratan diserahkan kepada Panitia Lelang BPA Kejaksaan RI c.q. Bidang Manajemen Pengelolaan Aset di Jalan Kebagusan Raya Nomor 36, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Sebelum pelaksanaan lelang, panitia akan menggelar sesi penjelasan lelang (aanwijzing) pada Senin, 26 Oktober 2026 pukul 09.00-12.00 WIB di PT Artha Contractors, Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.
Peserta yang tidak menghadiri sesi penjelasan tersebut dianggap telah menyetujui dan menerima kondisi objek lelang apa adanya (as is), baik dari segi kondisi, kualitas, maupun kuantitas (as is where is basis).
Pemenang lelang diwajibkan melunasi harga lelang beserta bea lelang pembeli sebesar 3% paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
Khusus pemenang yang merupakan instansi atau lembaga yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan, pelunasan diberikan waktu paling lambat 14 hari kerja.
Selain itu, pemenang wajib melunasi seluruh biaya penilaian batu bara sebesar Rp630.043.000.
“Apabila tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, pemenang dianggap wanprestasi dan uang jaminan akan disetor ke Kas Negara,” demikian keterangan resmi Anang.
Di sisi lain, hasil lelang telah memperhitungkan pembayaran iuran produksi sehingga pemenang tidak perlu lagi membayar iuran produksi atau royalti atas batu bara tersebut.
Ketentuan itu mengacu pada Pasal 184 ayat (4) huruf c dan Pasal 199J ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025.

















