Info TerbaruNasionalPapua Terkini

Ada Pelanggaran! Administrasi tentang Keuangan di Beberapa OPD, Wakil Bupati Mimika: Saya akan Libas tanpa Ampun

×

Ada Pelanggaran! Administrasi tentang Keuangan di Beberapa OPD, Wakil Bupati Mimika: Saya akan Libas tanpa Ampun

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob, S. SoS., MM

TIMIKA, (torangbisa.com) – Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob menyampaikan kekesalannya terkait jalannya roda Pemerintahan di Kabupaten Mimika yang secara terbuka menabrak berbagai aturan yang ada.

“Kita tidak bisa lagi menutup mata terhadap carut marut yang terjadi di lingkungan pemerintahan ini. Saya akan meminta BPK dan BPKP untuk melakukan audit investigasi menyeluruh guna mengungkap seluruh permasalahan yang tengah meresahkan masyarakat,” ujar Wabup JR saat konferensi pers di Hotel Grand Tembaga, Jumat (5/1).

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Dikemukakan, Jania Basir, yang menjabat sebagai bendahara umum menjadi sorotan karena melakukan kesalahan administrasi manajemen keuangan.

John Rettob menegaskan jabatan bendahara umum seharusnya jabatan definitif bukan Pelaksana Tugas (PLT).

JR menyoroti kesalahan administrasi di sektor keuangan dengan menekankan pentingnya seorang pejabat apalagi kepala daerah untuk mengetahui aturan penempatan dalam suatu jabatan di pemerintahan.

“Jabatan kepala BPKAD saat ini Jania Basir adalah bendahara umum yang harusnya jabatan definitif, bukan jabatan PLT. Kesalahan administrasi seperti ini tidak bisa kita biarkan terus berlanjut, karena dapat merugikan keuangan daerah dan kepercayaan masyarakat,” tukasnya.

Kritik juga diarahkan kepada Kepala Dinas Pendidikan, Jenny Usmani, yang dianggap membuat keputusan yang tidak masuk akal.

JR menyoroti kebijakan memberikan kuasa anggaran kepada sekretaris di dinasnya yang dinilai tidak masuk akal. Sekretaris tersebut malah melaporkan penggunaan anggaran kepada kepala dinas yang lain bukan kepada pimpinan instansinya, hal ini menambah kompleksitas permasalahan administratif di kabupaten Mimika.

Tentang pergeseran jabatan di akhir tahun 2023, Wakil Bupati menegaskan rolling jabatan tersebut tidak taat pada aturan Undang-Undang ASN dan peraturan pemerintah tentang manajemen ASN, utamanya UU Nomor 23 tahun 2014 tentang NSPK. Hal ini merupakan pelanggaran yang tidak dapat diabaikan dan akan ditindaklanjuti secara serius.

Dalam konteks penegakan aturan, JR membahas rencana pemblokiran yang akan dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang melanggar Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ia merinci surat pers BKN Nomor :019/RILIS/BKN/IX/2022 tanggal 18 September 2022 yang menekankan peran BKN dalam memperkuat pengawasan dan pengendalian pelaksanaan NSPK Manajemen ASN.

JR mengingatkan tentang konsekuensi dari pencairan dana oleh pejabat yang tidak memenuhi syarat.

“Pencairan dana oleh pejabat yang di-rolling tanpa SK adalah maladministrasi dan cacat hukum. Ini bukan hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga dapat menjadi sorotan tajam dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah dan lembaga penegak hukum, termasuk Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK,” tukasnya.

Selain itu, sektor UMKM di Kabupaten Mimika juga mengalami kemerosotan yang signifikan. Penjualan yang dulunya mencapai lebih dari 1000 bungkus per hari kini mengalami penurunan drastis, membuat para pelaku UMKM kesulitan bahkan untuk menjual 100 bungkus saja mereka sangat sulit.

Wakil Bupati menutup pernyataannya dengan tekad kuat untuk membersihkan tatanan administratif di Kabupaten Mimika.

“Kita harus bertindak tegas dan terbuka. Bersama-sama, kita akan melibas segala permasalahan ini dan membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan melayani dengan baik kepada masyarakat,” tegasnya.(**)

Ads