Scroll untuk baca artikel
KABAR KORUPSI

KPK Tahan 7 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Sumut, Ada Kepala BBPJN hingga PPK

×

KPK Tahan 7 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Sumut, Ada Kepala BBPJN hingga PPK

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Torangbisa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi berupa suap atau gratifikasi terkait pengerjaan proyek di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara periode 2023–2025.

Ketujuh tersangka diduga menerima uang dengan nilai bervariasi, mulai dari Rp270 juta hingga Rp3,49 miliar.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penahanan dilakukan setelah KPK mengembangkan penyidikan perkara yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 26 Juni 2025, lalu.

Dalam pengembangan perkaranya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

“Pada tanggal 30 September 2026, KPK kembali menetapkan delapan orang sebagai tersangka,” kata Taufik saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2026).

Dari delapan tersangka tersebut, tujuh orang ditahan. Mereka ialah Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja selaku Kepala BBPJN Sumatera Utara periode September 2024 hingga 28 Juni 2025; Rahmad Parulian selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Wilayah I BBPJN Sumut; Faisal selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 BBPJN Sumut Wilayah I; serta Heri Handoko selaku PPK 1.2 BBPJN Sumut Wilayah I.

Tiga tersangka lainnya ialah T. Rahmansyah Putra alias Dadam selaku Kasatker PJN Wilayah II Sumatera Utara; Manaek Manalu selaku PPK 2.2 BBPJN Sumut Wilayah II; serta Munson Ponter Paulus yang disebut sebagai PPK 1.4 Satker Wilayah I BBPJN Sumut.

Sementara itu, satu tersangka lainnya, Dicky Erlangga, tidak hadir dalam agenda pemeriksaan penyidik KPK pada hari ini, Kamis, (22/10/2026). KPK menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Dicky pada Senin (26/10/2026).

“Pemanggilan selanjutnya akan dilakukan pada Senin, 26 Oktober 2026,” ujar Taufik.

KPK melakukan penahanan terhadap tujuh tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat praktik pemberian komitmen fee dari penyedia proyek kepada sejumlah pejabat di lingkungan BBPJN Sumatera Utara.

Besaran fee diduga dibagi berdasarkan jenjang jabatan, mulai dari kepala balai, kepala satuan kerja, PPK, bendahara hingga kelompok kerja (pokja).

Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat lima tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, Direktur Utama PT DNG M. Akhirun Efendi Siregar, serta Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Pilang.

KPK menyebut pengembangan penyidikan dilakukan berdasarkan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan perkara pokok dan bukti baru yang diperoleh penyidik.

KABAR KORUPSI

Jakarta, Torangbisa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan keterlibatan dua prajurit TNI aktif dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).